by M Rizal Fadillah
Maklumat MUI cukup tegas dan memberi sinyal umat Islam harus waspada bahkan siaga. RUU HIP adalah puncak gunung es yang muncul di permukaan laut. Ada yang lebih besar di bawahnya. Kalimat penting dari Maklumat di samping ultimatum kepada Pemerintah juga penolakan tanpa kompromi atas RUU yang berbau bangkit PKI dan menghidupkan faham komunisme. Tolak tanpa kompromi, bukan revisi.
Di samping itu MUI pun meminta agar ada pengusutan oleh yang berwajib terhadap konseptor RUU HIP tersebut.
“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib”.
Kecurigaan MUI layak menjadi perhatian.
Pengusutan secara komprehensif dan bertahap patut dilaksanakan. Pertama PDIP menginformasikan dan meneliti siapa saja tim penyusun internal konsep RUU HIP itu. Apakah sepenuhnya dari kader PDIP atau melibatkan unsur luar. Bongkar kembali notulensi rapat dan masukan-masukan sampai terformulasi narasi akhir RUU yang diusung oleh PDIP.
Selanjutnya menelaah motif sehingga memuat klausul yang kontroversial. Seharusnya sudah patut diduga akan dikritisi baik pada tahap pembahasan Dewan maupun setelah terpublikasi di masyarakat. Adakah filter atau pemeriksaan akhir dari institusi Pimpinan PDIP sendiri. Bila ada motif yang memang ada oknum sengaja berniat membangkitkan faham komunisme dan Partai Komunis Indonesia sebagaimana dicurigai MUI, maka PDIP harus memberi sanksi kepada kader atau pihak lain yang terlibat tersebut.
PDIP harus membenahi dan membersihkan partai “Pancasilais” nya dari anasir anasir yang ingin merusak citra PDIP dengan upaya membangkitkan faham dan Partai Komunis Indonesia. Rakyat tentu menunggu upaya pembenahan dan pembersihan internal di lingkungan PDIP sendiri. Jangan sampai partai dijadikan persembunyian “tempat terang” oleh kader neo PKI.
Sebagaimana diketahui PKI adalah partai terlarang dan menyebarkan atau mengambangkan faham komunisme/marxisme-leninisme adalah terlarang pula. Ketetapan MPRS XXV tahun 1966 memberi landasan dan KUHP khususnya Pasal 107a, c, dan d memberi sanksi dengan gradasi delik 12, 15, dan 20 tahun penjara. Artinya itu adalah perbuatan kriminal.
MUI menuntut pihak yang berwajib agar mengusut oknum konseptor. Ini adalah langkah hukum yang berguna sebagai peringatan agar tidak menggampangkan persoalan otak atik ideologi. Apalagi mencoba coba mengembangkan ideologi komunisme/marxisme-leninisme. Rakyat telah dibuat sibuk mengantisipasi hal yang sebenarnya tak perlu. Ideologi Pancasila bagi bangsa dan negara RI telah final.
Rakyat Indonesia mendukung penghentian pembahasan RUU dan segera usut oknum konseptor RUU HIP…!
PDIP jangan lindungi kader PKI.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
16 Juni 2020