Ilham Yunda (Sekjend Komnas RIM) di gedung MK./ist

JAKARTASATU.COM – Rakyat Indonesia harus menyadari bahwa saat ini Negara sedang terancam dengan adanya PERPPU 1/2020 yang kini telah disyahkan menjadi UU 2/2020 atau sering disebut UU Corona.

Ini merupakan UU yang sangat berbahaya selain RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang ditunda pembahasannya oleh Pemerintah setelah mendapatkan protes yang luas dan besar dari berbagai elemen Rakyat diseluruh penjuru Tanah air.

Sekertaris Jenderal Komite Nasional Rakyat Indonesia Menggugat (Komnas RIM) Ilham Yunda menjelaskan UU 2/2020 ini mengandung sejumlah aturan yang memberi keleluasaan juga imunitas/kekebalan hukum bagi Pejabat Negara yang mengatur Dana Penanganan wabah virus corona.
“Potensi penyalahgunaan wewenang dan Praktik Korupsi atas dana yang sudah dianggarkan mencapai 900 Triliun lebih terbuka lebar, ‘jelas Ilham pada Redaksi, Minggu (28/6)

Korupsi yang bangkrutkan negara serta Pemerintah yang sewenang-wenang melanggar konstitusi ini sangat berbahaya.

Tidak hanya melanggar konstitusi, bahaya kehadiran UU Corona bisa menyebabkan Negara Merugi. Imbasnya Kehidupan Rakyat yang sedang tercekik akibat dampak Virus Corona semakin sengsara,tambahnya.

Terkait ini semua Ilham Yunda menyampaikan bahwa Komnas RIM mendukung penuh Gugatan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).  “Judicial Review (JR) UU Corona ke MK dan ditegaskan siap terus mengawal proses persidangan di MK sampai diputuskannya Gugatan ini oleh Majelis Hakim MK,” pungkasnya.***