Dinamika politik indonesia tak pernah berjalan linear, banyak perulangan peristiwa, baik dengan aktor yang sama maupun berbeda, meski setiap kejadiannya kerap tak bergantung pada satu faktor saja.

Fenomena saat ini yang menggambarkan dilema di persimpangan jalan, antara tetap bergerak menuju perbaikan atau belok dan nyasar ke arah yang tidak seharusnya. Melihat kondisi saat ini dengan adanya kemerdekaan triaspolitica yang dirasa rezim saat ini bisa dikatakan serampangan, melthat kehidupan sosial yang tak menemukan titik terang, permasalahan ekcinomi yang tak lamjung surut, permasalahan pendidikan yang tidak menjawab setiap keresahan, puluhan RUU kontroversial yang temp kejar tayang oleh DPR termasuk Omnibuslaw di dalam nya .

Kondisi ini tercipta karena Indonesia dalam. cengkraman oligarki dan menutup rapat ruang demokrasi yang deliberatif serta mulai memberangus supremasi sipil dalam mengawal setiap kebijakan. Kita masih ingat kekecewaan mahasiswa juga rakyat indonesia bulan september terkait

Revisi Undang — Undang KPK (RUU KPK) Rancangan Kitab Undang — Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan, dan kali ini Sejundah rancangan Revisi Undang Undang yang sedang dipersiapkan balk telah disahkan ataupun yang akan disahkan oleh Pemerintah mendatangkan mimpi buruk bagi rakyat indonesia.dihilangkan serta bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Sejumlah RUU tidak berangkat dan i aspirasi rakyat lebih cenderung berangkat kelompok oligarki, pembisnis konglomerat, kaum elit yang menghendaki adanya satu kebijakan khusus untuk lebih melindungi investasi modal asing dan aseng dan menyingkirkan segala hal yang menghambatnya, terlihat negara kehilangan wibawa mengorbankan 270 juta rakyat indonesia. Pada bulan Maret dunia dihadapkan berperang dan melawan virus Covid — 19 banyak korban meninggal dan positif sehinnga melakukan isolasi/karantina oleh Covid — 19 sebagian Negara Dunia termasuk Indonesia sudah hampir 4 bulan lama meninggal dan positif terus bertambah.

Dunia pendidikan kita paksa untuk temp melakukan kuliah online, wisuda online hingga kaderisasi internal dilakukan online, seharusnya pembayaran bisa lebih ekonomis tetapi mahasiswa dipaksa agar temp diminta pembayaran normal, beberapa tuntutan dilakukan mahasiswa balk kampus Negeri dan Swasta pihak kampus ini tidak mendengarkan. Ada sekitar 53 Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) yang akan disahkan dalam waktu dekat ini, kita menilai para penguasa Negara cendertmg sangatlah terlalu terburu — buru dan mengabaikan aspirasi dan tuntutan rakyat indonesia sejumlah Revisi Undang — Undang yang bermasalah, belum lagi tentang penanganan Covid — 19 banyak terjadi masalah dan penyimpangan terjadi dilapangan.

RUU Omnibus Law dan Pengesahan Revisi UU Minerba

RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang mencakup Sebelas Cluster, akan berdampak pada Kelompok Masyarakat Multisektor. Dalam berbagai kasus sebelumnya, Konglomerasi Perusahaan yang bergerak pada bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Perkebunan.

Konflik lahan dengan Masyarakat akibat Pengalihan Fungsi dan Kepemilikan Lahan diberbagai Daerah, Liberalisasi Pendidikan dengan menyesuaikan arah pendidikan terhadap kebutuhan Pasar Bebas, hingga Dampak Lingkungan menjadi potensi akibat dan i cakupan penerapan Omnibus Law.

Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, para penyusun draft RUU Omnibus Law didominasi oleh para Pengusaha. Ditataran Pemerntah, Para menteri yang terkait dengan bidang Ekonomi terutama Investasi menjadi pemegang komando yang faktanya memiliki latar belakang sebagai pengusaha. Keseluruhan Asosiasi Pengusaha ikut dilibatkan dalam Perancangan dan KADIN Hingga HIPMI. Ditambah dan i Fakta yang didapatkan, 50 Orang Terkaya Indonesia memiliki pengaruh kuat di lingkaran sekitar Presiden, terbilang dani Mulai kedekatan dengan Para Wahl dan Menteri Kabinet, Staf Khusus Presiden, Komisaris BUMN, tanpa Terkecuali Dewan Pertimbangan Presiden.

Selain itu, tidak dapat dipungkiri, bahwa Proses pengesahan dan Legislasi dan i RUU Omnibus Law dan RUU Lainnya yang terkait dengan bidang Ekonomi akan dilakukan Oleh DPR yang secara Mayoritas Merupakan Pengusaha.

Dalam berbagi Hasil Investigasi yang didapatkan menunjukkan 45% anggota legislatif DPR yang menjabat pada Periode ini memiliki Afiliasi pada sejumlah Bisnis pada Bidang Pertambangan, Migas, dan Industri Ekstraktif. Dengan kedekatan para Pengusaha Besar dengan Para Elit Politisi Negara yang akan mendominasi Perancangan UU Omnibus Law dan RUU Lainnya, tenttmya besar kemungkinan nya pula Undang — Undang tersebut lebih menguntwigkan “Pam Pembuatnya”.

Hal ini dapat dilihat pasal — pasal di dalatnnya, nasal penurunan pajak, perpanjangan izin usaha pertambangan (tercantum pada UU Minerba yang baru), kemudahan pengurusan AMDAL dan IMB untuk benisaha, penurunan pajak deviden, dan permasalahan HAKI Industri Farmasi. Absennya sebagian besar kelompok Masyarakat dalam proses Legislasi, yang hanya didominasi oleh elit politik dan Konglomerat yang berperan aktif pada saat Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara langsung.

Ditinjau dari Freedom House, Indonesia mendapat Skor 62 pada Posisi 98 dengan Nilai Terburuk pada Political Right yang hanya mendapat poin 2/7 masih dibawah Negara Tetangga Timor Leste.

Sumber daya material dan sosial yang timpang di masyarakat melegitimasi kesenjangan kesempatan politik bagi Fraksi Buruh, Tani dan kelompok minoritas.Prinsip dasar demolcrasi yang semakin diacuhkan, dapat dilihat dani keterkaitan Negara dengan Wealth Driven.

Arah betjalannya negara semakin dikendalikan Kepentingan Bisnis Konglomerat, Dan Wealth Driven Economy menuju Wealth Driven Political Wealth Driven Government dan Wealth Driven Law bahkan tidak menutup kemungkinan Kehidupan Sosial pun akan terbentuk sesuai dengan kepentingan para Konglomerat. Negara akan semakin represif untuk membunglcam perbedaan pendapat dan kritik yang ditujukan pada rezim berkuasa.

Potret Kekerasan Seksual dan Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Dalam kejahatan kekerasan seksual, Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan seksual merupakan salah bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi. Dalam rentang walctu 2001 sampai dengan 2011, kasus kekerasan seksual rata-rata mencapai seperempat dari kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Kasus kekerasan seksual yang dilaporkan juga meningkat setiap tahunnya, bahkan kasus pada tahun 2012 meningkat 181% dari tahun sebehminya. Dan tahun 2013-2015 kasus kekerasan seksual berjumlah rata-rata 298.224 per tahun.

Ditemukan pula sejumlah 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017. Hingga pada tahun 2019, Komnas Perempuan mencatat anglca tersebut mengalami tren kenaikan yang linier sebesar 14% yakni sejurnlah 406.178 kasus. Melihat tren kenaikan signifikan dari kasus pelecehan seksual pertahunnya, maka dibutuhkan tindakan konkret dalam perumusan Undang — Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dapat dipergunakan untuk menjawab serta mendasari tindakan hukum untuk menyelesalan permasalahan ini.

Belakangan, DPR memutuskan untuk tidak membahas RUU tersebut dan mengeluarkan nya dari  Prolegnas Superprioritas tahun ini. Padahal, RUU ini banyalc diduktmg banyak kelompok masyarakat sipil dan i segala lapisan masyarakat. Komersialisasi Pendidikan dan Permasalahan UKT Penun.man kemampuan Ekonomi yang menjadi dampak akibat Pandemi COVID-19 yang terjadi beberapa bulan teralchir, Jutaan orang terpaksa kehilangan pencaharian tanpa terkecuali dialami oleh para orang tua yang memiliki beban tanggungan terhadap biaya pendidikan anaknya. Belakangan ini para Mahasiswa menanggapi permasalahan biaya pendidikan dengan memenuhi laman sosial media hingga menjadi trending topilc Twitter dengan tagar yang diusung oleh masing-masing kampus dan daerah.

Hal ini momentum penting untuk merefieksikan keadaan dunia pendidikan kita sekarang mi. Masihkah dunia tempat kita belajar menjadi tempat yang membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya, sebagaimana cita – cita pendidikan kita yakni memanusiakan manusia. Sudahkah cita – cita pendidikan tersebut tercapai sesuai dengan amanah Konstitusi Negara kita Undang – Undang Dasar 1945. Sebagai Mahasiswa menyadari bahwa Peguruan Tinggi sebagai tempat mahasiswa belajar masih menyimpan persoalan/permasalahan umum yang tidak kunjung selesai hingga sekarang. Biaya pendidikan yang tidak didasarkan pada prinsip yang berkeadilan.

Kecenderungan Pendidikan kita yang didikte oleh kepentingan Kapital dan pasar bebas. Maka dan i itu, Pendidikan kita terkomersialisasi, ditambah dengan Birokratisasi tenaga pendidik yang berdampak path penalaran daya pikir kritis Mahasiswa serta membungkam kebebasan mahasiswa dalam proses pengembangan potensi din. Masalah tidak sampai disitu, Kesejahteraan Pegawai yang terdapat di linglcungan Civitas Akademika pun masih luput dari perhatian. Oleh Karena itu, dalam menyikapi segenap permasalahan teralchir yang sedang terjadi di Negara mi.

Kami sebagai Gerakan Mahasiswa yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandungmenyatakan ; 1. Mengutuk segala bentuk ancaman Negara yang membungkam dan mengintimidasi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik terhadap kekuasaan. 2. Menuntut DPR RI untuk menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini didasari bahwa.Keputusan untuk meneruskan pembahasan dan pengesahan sangat tidak tepat, mengingat desakan yang masif masyarakat terdampak dan i multi selctor dalam menolak rancangan-undangan yang kontroversial dan menyengsarakan ralcyat 3. Cabut UU Minerba yang baru 4. Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual 5. Tetapkan UKT yang berkeadilan bagi para Mahasiswa ditengah Knsis yang dialcibatkan oleh Pandemi COVID-19 6. Wujuclkan Pendidikan Gratis bagi seluruh rakyat Indonesia. 7. Menolak segala bentuk upaya Komersialisasi Pendidikan. Dan menyerukan ; 1. Kepada Selumh Mahasiswa Indonesia dan Kawan — Kawan seperjuangan untuk kembali berkonsolidasi, serta melanjutkan perjuangan dan perlawanan terhadap kekuasaan yang semakin hari semakin menyengsarakan Rakyat. 2. Kepada seluruh Mahasiswa dan Kawan untuk Tidak Takut dalam menyuarakan penolakan dan kritik selama tidak menyalahi Pancasila dan UUD 1945.

#ATASIVIRUSCABUTOMNIBUS #REFORMASIDIKORUPSI #UKTBERKEADILAN… HIDUPMARASISWA! HIDUP RAKYAT INDONESIA! PANJANG UMUR PERLAWANAN!