JAKARTASATU.COM – Koornas Budget Institute (BINS) Heryanto menilai pada dasarnya Bank BNI Sudah Ceroboh! Kasus Maria Pauline Lumowa Adalah Satu Dari Sekian Kasus Pengelolaan Kredit yang Bermasalah.
“Bank Negara Indonesia atau BNI merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia. Kiprahnya, dalam mengelola kredit segmen menengah terdapat catatan buruk yang membuat kita geleng-geleng kepala lagi,” jelasnya kepada Redaksi dalam rilisnya yang diterima pada Senin, 13 Juli 2020.
Dikatakan Heryanto, satu dari sekian kasus yang ditemukan ini jika tidak diselesaikan akan berpotensi merugikan Bank BNI dan jangan sampai berakhir sama dengan kasus Maria Pauline Lumowa. “Salah satunya adalah pemberian kredit kepada perusahaan AGroup dengan Baki Debit per 31 Desember 2018. Dan, tak tanggung kredit yang diberikan bank BNI kepada AGroup ini mencapai Rp.118,6 miliar,”paparnya.
AGroup merupakan salah satu bentuk ekspansi dari usaha yang sebelumnya masih berbentuk Usaha Dagang (UD) dan bergerak dibidang perdagangan telur dan pakan ternak. Kemudian berkembang dalam bisnis menjadi perhotelan dan perdagangan bahan bangunan/general supplier.
AGroup terdiri dari beberapa perusahaan yang mengajukan kredit ke Bank BNI, dan yang diketahui Budget Institute (BINS), adalah PT AD, PT AP, dan terkahir PT PDW.
“Ada catatan yang harus menjadi perhatian khusus pemerintah dan lembaga antirasuah agar tidak terjadi hal buruk yang tidak inginkan. Bahwa pertama AGroup sebenarnya merupakan perusahaan yang baru beroperasi dan belum memiliki pengalaman usaha yang memadai dalam bidang perhotelan. Mengingat, usaha yang dikembangkan oleh AGroup ditengah pandemi ini bisa jadi tidak semulus yang diharapkan. Sehingga, AGroup berindikasi kesulitan untuk mengembalikan pinjaman kepada Bank BNI,”bebernya.
Kemudian kedua, usut punya usut yang paling mengejukan adalah bahwa pengelola kredit Bank BNI ini tidak melakukan analisa terhadap pengalaman usaha AGroup tesebut.
Padahal analisa wajib hukumnya untuk dilakukan mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pada Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam setiap memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
Sehingga Budget Institute (BINS) menduga jika pemberian fasilitas kredit kepada AGroup dengan baki debit per 31 Desember 2018 Rp118.6 miliar ini, akan berakhir macet dan berpotensi merugikan Bank BNI.
Ditambahkannya bahwa kasus Maria Pauline Lumowa yang membobol BNI hingga Rp.1.7 triliun sudah cukup menjadi pukulan keras bagi Bank BNI agar Bank BNI lebih waspada lagi dalam mengelola kredit. Jadi, yang perhatian Budget Institute (BINS) atas kasus ini adalah bahwa Bank BNI bisa jadi biang masalah yang harus segera diperbaiki,ungkapnya.
“Ingat!! Dana yang Bank BNI berikan adalah uang jutaan nasabah yang ada diluar sana, maka gunakanlah dengan bijak dan hati-hati!” pungkasnya.*** (RUD/JAKSAT)