Dianantra Putra Sumedi dikriminalisasi dengan pasal karet UU ITE. Kini Diananta
Jurnalis yang Dipenjara karena membuat berita dugaan perampasan lahan di Kotabaru Kalimantan Selatan.
Diananta Putra Sumedi adalah wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi Banjarhits yang dipenjara karena pasal karet UU ITE.
Diananta divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Banjarmasin dalam sidang yang digelar Senin, 10 Agustus 2020. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh hakim. Diananta didakwa melanggar UU ITE karena menulis berita tentang sengketa tanah di Kalimantan, berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Berita ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019.
Berita itu kemudian dipermasalahkan oleh salah satu narasumber Diananta, yaitu Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggap bermuatan sentimen kesukuan.
Diananta saat ini menjadi tahanan kejaksaan setempat setelah mengalami kriminalisasi atas berita yang dibuatnya pada akhir 2019. Dia dituduh bersalah lantaran beritanya mengenai konflik lahan di Kalimantan Selatan dicap memicu kebencian bermuatan SARA.
Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menilai vonis penjara selama 3 bulan 15 hari terhadap Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi merupakan kecelakaan fatal untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Unsur-unsur negara tidak memperhatikan dampak dari keputusan tersebut dengan persepsi publik dan dunia internasional terhadap iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” kata Agus kepada Tempo, Selasa, 11 Agustus 2020.
Agus mengatakan demokrasi, kebebasan pers, juga keberagaman merupakan hal yang selama ini bisa dibanggakan bangsa. Namun, ia menilai, negara abai melindungi kebanggaan tersebut. “Bahkan untuk menjaga hal-hal yang masih bisa dibanggakan itu pun negara bersikap abai,” ujarnya.
Menurut Agus, sejak awal kasus ini dibawa ke polisi merupakan suatu kesalahan. Sebab, mempersoalkan produk jurnalistik semestinya menggunakan Undang-Undang Pers bukan undang-undang lain.
Agus menilai penyidik Polda Kalimantan Selatan yang tetap meneruskan penyidikan kasus Diananta juga patut dipersoalkan. Sebab hal tersebut sama saja dengan mengabaikan nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri. “Apalagi Dewan Pers sudah pernah membuat keputusan soal ini,” katanya.
Protes Sukirman telah dimediasi di Dewan Pers. Dewan Pers mewajibkan Banjarhits memuat hak jawab dan meminta maaf. Berita juga sudah dicabut. Namun, penyidik Polda Kalimantan Selatan tetap meneruskan penyidikan kasus tersebut.
Harusnya memang kasus ini polisi melihat nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri. Bahwa produk jurnalitik tidak kena dalam UU ITE. Apalagi Dewan Pers pernah memediasi keduanya. Bahkan tulisan sudah dihapus atas peutusan mediasi kedua belah pihak. Menyedikan memang. Kondisi saat ini apa-apa dilaporkan dengan UU ITE.
Kemudian ada pula berita berjudul ‘Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas’ yang dimuat pada 24 Mei 2019 serta berita berjudul ‘Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?’ pada 25 Mei 2019.
Setelah berulang kali diperiksa polisi karena tiga berita tersebut, Asrul kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan pada Januari 2020. Dalam kasus ini, Asrul disebut polisi telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sehingga dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan pidana menyiarkan kabar yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) KUHP.
Di lain sisi, perwakilan LBH Makassar, Azis Dumpa yang tergabung ke dalam Tim Hukum Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi dan Tim Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul mengatakan, penyidik seharusnya melindungi Asrul dari jeratan hukum lantaran yang bersangkutan adalah wartawan. Berita yang ditulis Asrul sah sebagai produk jurnalistik. Sehingga jika ada pihak yang keberatan, maka penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kepolisian seharusnya memberikan perlindungan terhadap Kemerdekaan Pers mengingat Polri telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers No 2/DP/MoU/II/2017 dan No B/5II/2017,” ujar Azis Dumpa dilaman detikcom, Sabtu (7/3 2020).