JAKARTASATU.COM – Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang berlangsuny di lapangan Tugu Proklamasi Jakarta pada Selasa (18/08/2020) pagi. Beberapa tokoh Reformis hadir dan membacakan Jati Diri dan Maklumat KAMI sebagai rangakaian dari deklarasi tersebut. Tokoh-tokoh tersebut diantaranya Achmad Yani, Rocky Gerung, Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Rochmad Wahab, MS Kaban, Titik Soeharto, Said Didu, Refly Harun, Ichsanuddin Noorsy, Lieus Sungkharisma, Jumhur Hidayat, Abdullah Hehamahua, hingga Amien Rais serta banyak juga tokoh-tokoh nasional yang hadir hingga Dubes Palestina pun ikut menghadiri deklarasi KAMI tersebut.

Panitia pun menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan mengecek suhu tubuh dan menyemprotkan cairan disinfektan kepada para peserta deklarasi yang hadir. Peserta juga diminta mengenakan masker dan menghindari kerumunan. Dalam acara deklarasi KAMI tersebut Achmad Yani membacakan 10 poin yang disebut sebagai ‘Jati Diri KAMI’. Jati Diri KAMI yang menggambarkan tentang latar belakang, tujuan, serta struktur organisasinya.

Berikut 10 poin Jati Diri KAMI :

Pertama, KAMI adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedua, KAMI berjuang dan bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat negara dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan.

Ketiga, KAMI berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif.

Keempat, KAMI sebagai koalisi rakyat dengan latar belakang kemajemukan agama, suku, profesi, dan afiliasi politik, menjunjung tinggi kemajemukan, kerukunan, dan kebersamaan. Pandangan dan sikap KAMI adalah perwujudan dari hal-hal yang dapat disepakati.

Kelima, KAMI mempunyai pandangan dan sikap resmi yaitu yang disepakati secara tertulis oleh dewan deklarator. Di luar itu merupakan pandangan dan sikap pribadi deklarator, atau jejaring pendukung KAMI di pusat, daerah, dan di luar negeri.

Keenam, KAMI sebagai gerakan moral rakyat yang bersifat nasional menerima dukungan dan penyaluran aspirasi rakyat di daerah-daerah dan warga negara Indonesia di luar negeri walau tidak ada hubungan struktural-organisatoris, namun KAMI berkewajiban moral untuk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi itu.

Ketujuh, KAMI baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dan jejaringnya berjuang untuk tujuan adanya perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dapat dihentikan.

Kedelapan, KAMI bergerak secara berkesinambungan atas dasar keyakinan bahwa kebenaran dan keadilan harus tegak, serta kebatilan dan kemungkaran harus sirna.

Kesembilan, KAMI membagi struktur organisasi kepada :

Dewan Deklarator sebagai penentu kebijakan prinsipil dan strategis, dan dipimpin oleh presidium yang bekerja secara kolektif-kolegial memimpin gerakan sesuai jati dirinya.

Komite Eksekutif terdiri dari sembilan orang yang diangkat oleh presidium, berfungsi sebagai motor penggerak koalisi, melaksanakan rencana-rencana strategis yang diputuskan Dewan Deklarator dan membentuk serta mengkoordinasi divisi-divisi.

Komisi – komisi sebagai organ kerja sesuai sektor pembangunan nasional yang melaksanakan kerja/aksi di bawah koordinasi presidium.

Divisi – divisi merupakan organ dan instrumen koalisi yang melaksanakan rencana kerja/aksi sesuai bidangnya masing-masing.

Kesepuluh, KAMI sebagai gerakan yang terorganisir, menerapkan disiplin ketat dan tegas atas kendali Presidium yang dapat mengambil keputusan tertentu demi nama baik dan efektivitas gerakan.

Berikut 8 butir Maklumat KAMI sebagai berikut :

  1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
  2. Menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
  3. Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
  4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.
  5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.
  6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.
  7. Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh- sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.
  8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga- lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

Dari semua ada yang menarik pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo “Jika nanti ada persoalan hukum berkaitan dengan penyelenggaraan Deklarasi KAMI, Jend (Purn) Gatot Nurmantyo menyatakan: “Sayalah yang bertanggungjawab”.

ATA/JAKSAT