Effendi Saman, Advokat Senior/ist

JAKARTASATU.COM – Advokat senior dan juga Senator ProDem, Effendi Saman menyampaikan keprihatinan terhadap nasib pengemudi Online disaat pandemi saat ini.

Salah satunya Bang Effe, demian panggian akrabnya, meminta agar dibenahi sistem transportasi pengemudi online.

“Dalam keadaan terpuruk apapun pengelola perusahaan aplikasi masih bisa bertahan. Namun disisi lain, para pengemudi  online tetap dikenakan potongan harga  pembayaran dari konsumen oleh aplikator melebihi 20%, sementara minat dan kondisi objektif penumpang drastis merosot tajam sejak pandemi Corona,” jelas Effendi Saman senior advokat kini dalam keterangan tertulis kepada JAKARTASATU.COM, Ahad (20/09/20) sore.

Effe mengaku, dalam situasi pandemi covid 19 mestinya Perusahaan lembaga pembiayaan atau Bank dan Aplikator merespon gagasan atau relaksasi penundaan pembayaran utang selama 1 tahun, seperti kehendak Presiden.

“Bukan direkayasa menjadi pelaksanaan restrukturisasi  perusahaan/leasing yang ditentukan sepihak dengan tawaran yang sulit dinegosiasikan bagi nasabah, bahkan dikenakan biaya restrukturusasi yang membebankan bagi driver yang terjerat utang,” tambahnya.

Effe juga menilai bahwa terkait UU NO 2/2020 tentang Corona, dugaan penyalahgunaan dana Corona berpotensi TIDAK BISA di Pindanakan, TIDAK Bisa di GUGAT ke Pengadilan dan bahkan TIDAK BISA di Mohonkan Ke PTUN.

“Hal ini bertentangan dengan kontitusi UUD 1945, UU KPK dan bertabrakan dengan sederet aturan PerUUan lainnya yang sederajat dalam sistem hukum negara kita,” bebernya.

Disisi lain Dalam hal ini jelas dan terang benderang pemerintah memiliki hak Imunitas tanpa batas.

Ditambahkan Effe bahwa, “UU NO 2/2020 Isi Batang tubuhnya dan judulnya tidak sebangun. Yang diatur tentang Pandemi Corona, tapi 90% isinya mengatur tentang keuangan. Dalam hal Sri Muryani selayaknya di diperiksa oleh BPK dan KPK untuk menjelaskan secara terbuka tentang maksud dan tujuan dari UU ini. Atas dasar itulah ProDem mengajaku Hak Uji Materi ke MK,” ujarnya.

Kembali ke soal jasa ojek online, lanjut Effe, mestinya pemerintah, Menteri Perhubungan dan OJK mengindahkan pernyataan presiden terkait Relaksasi dalam merespon dampak langsung dan tidak langsung pandemi Corona.

“Nasib driver online benar- benar terpuruk saat ini, antara harus merespon protokoler kesehatan, namun disatu sisi, disisi lain tak mungkin berkurung dirumah. Jika anda ingin tau jerat tangis pengemudi online tanyakan kangsung kepada mereka,” tutupnya. |Aen/JAKSAT