Oleh  Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Setelah menguasai 90% lebih pembangkit swasta (IPP) di Jawa-Bali. Dan Ritail pun sdh dijual oleh oknum DIRUT PLN saat itu ke taipan 9 Naga ( dlm bentuk Token dan “bulk”/whole sale market ), maka saat ini para pengusaha listrik swasta tsb telah membentuk Kartel Listrik Swasta. Mereka lah saat ini yang menentukan tarip listrik Jawa-Bali. Sedang luar Jawa-Bali ngikut saja besaran subsidi nasional yg di pengaruhi Jawa-Bali ini. Sedangkan PLN hanya sebagai penjaga tower saja.

Sedangkan ESDM dan DPR tdk memiliki lagi hak menentukan tarip listrik krn instalasi PLN sudah dikuasai swasta ! ESDM dan DPR masih memiliki otoritas penentuan tarip listrik selama Pemerintah masih mampu menutup biaya kelistrikan swasta dalam bentuk subsidi ! Tetapi bila Pemerintah sudah tidak memiliki lagi kemampuan memberikan subsidi kelistrikan yg saat ini sdh dikuasai swasta itu , maka tarip listrik akan secara alami mengikuti mekanisme pasar bebas kelistrikan (MBMS=Multi Buyer Multi Seller ) yang otoritasnya ada di Kartel Listrik Swasta diatas !

Saat ini sudah seperti itu kondisinya ! PLN masuk dalam Kartel itu sebagai penjaga tower, sebagai tukang tagih ke konsumen, penyalur subsidi dari Pemerintah ke Kartel, dan HUMAS ! Sedangkan overhead PLN masuk dalam satu kesatuan tagihan subsidi Kartel ke Pemerintah.

Nah, pada saat tidak ada lagi subsidi Pemerintah ke Kartel itu ( krn mungkin tdk ada lagi negara yg mau kasih hutang ke RI ), maka PLN dibubarkan dan Kartel akan menagih langsung tagihan listrik ke pelanggan. Tagihan yg tahun ini ada subsidi sekitar Rp 150 triliun akan langsung menjadi beban pelanggan PLN. Sehingga tagihan listrik akan melonjak 4 sampai 5x lipat nya sekarang. PLN Luar Jawa di serahkan ke PEMDA masing2 !

Meskipun PLN bubar bisnis para oknum (spt LBP, JK, DI, ET dll ) tdk terganggu krn rakyat akan langsung bayar ke perusahaan mereka.

Hanya saja kalau kemarin2 ada gangguan listrik kita langsung klaim ke PLN lewat opertor 123, nantinya tidak akan semudah itu, karena fungsi Kartel Listrik Swasta hanya saat menentukan tarip listrik. Mereka tdk bekerja sebagai institusi yg menyatu. Bersatunya hanya saat membikin tarip dan tagihan. Sedangkan dlm operasional harian mereka sendiri2.

Bila terjadi “black out” di Jawa-Bali mereka akan saling menyalahkan antar pembangkit yg ber beda2 itu. Pemasaran ( Ritail ) pun akan beragam banyak ritail, shg tdk ada ikatan struktural !

Jaringan Transmisi dan Distribusi pun akan diambil alih oleh Pemerintah C.Q Ditjen Gatrik ESDM !

Beginilah gambaran kalau kelistrikan di liberalkan spt telepon, pesawat dan perdagangan cabe rawit.

Semua itu sebagaimana yang terjadi di Philipina dan Kamerun. Bahkan di Kamerun akhirnya timbul revolusi sosial pada 2001 !

Inna lillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

JAKARTA,  OKTOBER 2020