Ahmad Daryoko Koordinator INVEST/ist

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

I. LATAR BELAKANG.

Mogok nasional terkait disyahkannya UU Omnibus law yang dikomando Bung Said Iqbal sudah bagus karena tuntutan jelas, melibatkan sel elemen buruh dan sesuai UU No 9/1998 ttg Penyampaian Pendapat dimuka umum ( jadi, salah kalau ada tokoh SP/SB menyatakan hak mogok sudah dicabut ).

Namun menurut pengalaman aksi mogok ini akan effektip bila di lakukan dengan ancaman mogok kelistrikan! Tidak usah nasional cukup mogok kelistrikan Jawa-Bali saja. Dan cukup sebutkan “timing” mogoknya. Yaitu bila tuntutan Serikat Pekerja/Buruh tidak di “gubris”( ada eventnya, misal pas putusan sesuatu yang dituntut di ketok palu ) maka saat itu atau beberapa saat kemudian langsung mogok.

II. SHARING PENGALAMAN

Sekedar sharing pengalaman saja. SP PLN dan SP anak perusahaan PP IP, dan SP PJB melakukan ini tiga kali. Pertama 29 November 2003 yaitu saat ada perintah pembentukan cikal bakal Unbundling vertikal ( pembentukan Generating Company/Genco, Transmission Company/Transco, Distribution Company / Disco, dan Ritail Company/Retco ) oleh Ditjend LPE. Saat itu pas Lebaran 2003. Shg seluruh GM PLN seluruh Indonesia dilarang cuti. Dan akhirnya instruksi itu dibatalkan !

Yg kedua saat akan terbit PP (Peraturan Pemerintah ) yang mengatur pekerja/buruh apapun bila terjadi PHK/Pensiun , bagi yang penghasilan per bulan nya 5x PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) maka pesangonnya hanya dibayar separohnya. Ancaman SP PLN dan SP anak perusahaan adalah kalau sampai SBY sampai tanda tangan PP tersebut maka SP PLN , PPIP , SP PJB akan mogok kelistrikan Jawa-Bali. Dan akhirnya SBY tidak berani tanda tangan. Dan Alhamdulillah selamatlah semua buruh/pekerja yang mau pensiun baik swasta maupun BUMN.

Yang ketiga pada 31 Januari 2008 SP PLN,PP IP dan SP PJB dng sekitar 10.000 massa demo dan ancam mogok ( akhirnya diterima masuk istana Negara). Isi tuntutan/ancaman kalau Regionalisasi PLN (Unbundling Horisontal ) dilaksanakan maka SP PLN akan mogok kelistrikan seluruh Indonesia (saat itu demo dari perwakilan sel Indonesia ). Akhirnya perintah Unbundling itupun di batalkan.

III. SARAN/MASUKAN

Cerita diatas adalah dalam kondisi dimana seluruh instalasi PLN dipegang langsung oleh organik PLN. Karena waktu itu tenaga OS sebagian besar masih dipegang koperasi PLN.

Tetapi saat ini harus diakui, kekuatan massa riil ada di karyawan OS. Instalasi PLN di operasikan oleh OS PLN. Kalau ada rencana mogok merekalah yg memiliki kekuatan itu.

Sehingga saya ada masukan, sebaiknya teman2 OS ini dengan minta ijin ke Ketua Umum Organisasinya terlebih dulu , untuk membentuk sebuah forum silaturahmi sebut saja misalnya bernama Forum Silaturahmi Tenaga Listrik Negara atau disingkat FSTLN ( saya usul spt ini agar teman-teman  organik PLN bisa bergabung juga ).

Dengan forum ini diharapkan saat ada pimpinan serikat buruh serukan mogok nasional spt sekarang ( contohnya Bung Iqbal ), dilingkungan Pekerja PLN pun ada FSTLN yang merupakan “sub System” (yang tidak terlepas dari gerakan secara keseluruhan ) yang ngancam mogoknya spesifik yaitu MOGOK LISTRIK JAWA-BALI (misalnya ). Dan sebaiknya patokannya adalah fokus tuntutan (dikabulkan atau ditolaknya tuntutan ) atau “Condition base” bukan “Time Base”.

Sebaiknya UU Omni buslaw ini di Judicial Review saja (terserah siapa yang akan lakukan ). Tetapi saat pembacaan vonis nantinya, ancam mogok saja. Kalau sampai UU tsb tidak dibatalkan, seketika itu langsung mogok !

Demikian sekedar sharing teman-teman sekalian. Mohon maaf bila ada kata2 yg kurang berkenan!

JAKARTA, 6 OKTOBER 2020