Undang-Undang Cipta Kerja resmi disahkan pada tanggal 5 Oktober kemarin oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.
Di dalamnya, Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja, terdapat 11 klaster yang masuk ke dalam Undang-undang.
Dari belasan klaster tersebut, ada satu klaster yang disoroti buruh, yaitu klaster ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan kekesalan dan rasa tidak setujunya terhadap poin-poin pada klaster ketenagakerjaan tersebut melalui kanal YouTubenya.
Perlu diketahui, Refly juga merupakan seorang pengamat politik Indonesia. Ia pernah ditunjuk oleh Mahfud MD sebagai Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi setelah ia mensinyalir adanya mafia hukum di Mahkamah Konstitusi.
Berikut poin-poin RUU Cipta Kerja yang disorot Refly Harun.
1. Upah didasarkan per satuan waktu, ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam, ketika upah dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang.
“Di Amerika Serikat (AS) orang senang dibayar perjam, bahkan per jamnya bisa US$50 atau sekitar Rp730,000 , karena itu negara-negara maju suka dia perjam, tapi kita? kalo perjam berat ya,” ucapnya.
2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (USMK) dihapus.
“Ini tentu merugikan buruh, karena UMP cenderung lebih kecil dibandingkan UMK, dengan menghilangkan UMK maka menghilangkan buruh, pekerja untuk mendapatkan UMP yang lebih besar,” tuturnya.
3. Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dihilangkan.
“Kalaupun upah minimum ditetapkan dan pengusaha membayar di bawah upah minimum maka tidak ada sanksi pidana, jadi bisa dibayangkan betapa mandulnya regulasi UMP tersebut,” kata Refly Harun.
4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.
“Tidak ada keinginan pengusaha untuk membayar upah tepat waktu, kenapa? karena tidak ada sanksinya,” ucapnya.
5. Pekerja yang di PHK karena mendapatkan surat peringatan ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.
“Luar biasa ini, pengusaha dalam hal ini bisa saja mengarang untuk memberikan SP 1,2 dan 3, dan ketika peringatan tiga dijatuhkan lalu buruh di PHK tidak ada kewajiban membayar pesangon,” tuturnya.
6. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa-apa
“Dengan omnibus law ini uang pisah itu mungkin tidak akan ada lagi, padahal dulu saja kadang pengusahanya nakal, pernah dia mengatakan, kami tidak ada kewajiban apa-apa membayar, kan anda mengundurkan diri. Buruh yang paham akan hal tersebut akan menuntun uang pisah tersebut,” tuturnya.
7. Pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.
“Jadi kalo caranya untuk mem PHK tanpa pesangon cukup melakukan integrasi perusahaan, jadi kalo ada sister company yang ingin merger atau akuisisi, maka ketika buruh atau pekerjanya harus di PHK karena merger tersebut, tidak ada kewajiban untuk memberikan pesangon,” ucapnya.
8. Pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau keadaan memaksa (force majeure) tidak lagi mendapatkan pesangon.
9. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.
“Lagi-lagi masalah, kita tahu bahwa perusahaan yang pailit harus membayar kewajiban terlebih dahulu kepada pihak ketiga, jadi sekarang tidak ada kewajiban kepada buruh atau pekerja sebagai pihak ketiga, jadi yang akan dientertain barangkali para investor, mereka yang memiliki piutang terhadap perusahaan yang pailit tersebut,” tuturnya.
10. Pekerja yang meninggal dunia kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon.
“kalau ini sih zalim ya, padahal kita tahu bahwa kematian itu sendiri sudah duka bagi ahli waris, tapi perusahaan tidak ada kewajiban memberikan pesangon, padahal bisa jadi dia meninggal dunia karena sedang menjalankan tugasnya,” katanya.
11. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.
“Waduh, lama-lama buruh hanya diperas, kalau kita bayangkan ketika di PHK tidak perlu atau ada pesangon, ini masalah yang luar biasa,” ucapnya.
13. Pekerja yang di PHK karena sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.
“Wah ini zalim sekali ini ya, saya kira hanya kalo kita lihat poin-poin ini, hanya iblis saja barangkali yang membuat UU seperti ini, karena ini jelas-jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja, bayangkan betapa lemahnya posisi pekerja,” tuturnya.
15. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.
“Padahal ada putusan MK yang mengatakan, kalau dia kerja terus menerus (sustainable) di perusahaan tersebut, itu tidak boleh dikontrak, kita tahu bahwa putusan MK itu sendiri tidak diikuti perusahaan, posisi pekerja saat ini saat lemah, bahaya,” ucapnya.
16. Outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu.
“Kalo saya pengusaha saya pasti senang, masalahnya kita negara yang belum mencapai level negara yang maju,” katanya.
17. Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang. Dengan demikian, TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia.
“Ini jangan-jangan ada sponsor asing, sponsor dari Cina kemungkinan, tidak perlu mereka punya kemampuan minimum untuk berkomunikasi,” ucapnya.
Kalau bicara tentang UU ketenagakerjaan yang sudah ada, ada pasal-pasal yang melindungi buruh, tapi nyatanya dalam praktek di lapangan sering sekali dilanggar, dan buruh atau pekerja tidak punya daya tawar sehingga pelanggaran-pelanggaran terhadap hak pekerja jamak terjadi.
Dengan omnibus law ini bisa jadi tidak ada lagi pelanggaran hak-hak pekerja, karena semua hak itu sudah dicabut dengan omnibus law ini. (pr/red)