Ganguan dialami para aktivis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) saat akan menghadiri sidang lanjutan gugatan UU 2/2020 atau UU Corona yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), siang ini, Kamis (8/10).

Seperti biasa para aktivis ProDEM melakukan aksi longmarch setiap akan menjalani sidang. Aksi ini pernah dilakukan saat pertama kali mereka mengajukan gugatan itu ke MK. Longmarch dilakukan lantaran titik kumpul aktivis ProDEM yang berada di sekitar Masjid Istiqlal. Artinya tidak terlalu jauh untuk berjalan kaki menuju MK.

“Diperjalanan kami dihadang aparat, kita mau sidang di MK aja harus dipaksa mundur,”ujar Effendi Saman.

Dikatakannya bahwa sidang hari ini jadwalnya pemeriksaan para pihak dari pemerintah sidang ke MK Permohonan Hak uji materi ke MK BATALKAN UU CORONA NO 2 / 2020.

Namun puluhan aktivis itu melakukan longmarch dari Jalan Veteran I menuju ke Gedung MK. Mereka melewati depan Istana Merdeka, yang penuh penjagaan ketat petugas karena digadang akan ada demo besar menolak UU Cipta Kerja.

“Tadi ketika longmarch dari Veteran I ke MK untuk menghadiri panggilan sidang, rombongan ProDEM dihalangi dan dicegat oleh kepolisian di depan istana,” tambah Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule.

Para aktivis sempat bersitegang dengan para aparat yang mengadang mereka. Diduga polisi mengira aktivis ProDEM datang ke Istana untuk berunjuk rasa. Dorong-dorongan terjadi. Bahkan sempat terdengar ada perintah untuk mengamankan Iwan Sumule dan sejumlah aktivis lain.

Namun setelah beradu argumen, polisi akhirnya paham dan membolehkan para aktivis ProDEM melintas dan menghadiri sidang di MK. “Beberapa diperbolehkan ke MK setelah ngotot-ngototan,” tutup Iwan Sumule.|JKSAT