Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat langsung dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat pemberitahuan apapun terkait pembahasan RUU omnibus law tersebut.
“Saya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan tentang itu saya juga tidak pernah diundang untuk rapat dan saya tidak pernah terlibat dalam diskusi otomatis,” kata Anies usai meninjau fasilitas umum yang rusak akibat demo tolak omnibus law di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis 8 Oktober 2020 malam.
Sebelumnya, dalam salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 terlampir daftar nama satgas untuk konsultasi publik omnibus law.
Setidaknya ada 127 anggota satgas yang terdiri dari perwakilan kementerian, pengusaha, kepala daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Nama Anies masuk ke dalam salah satu tim satgas lantaran jabatannya sebagai perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Anies adalah ketua APSSI periode 2019-2023.
Perihal masuknya nama Anies ini terungkap ke publik mulanya lewat cuitan Sekretaris Badan Pekerja KAMI Syahganda Nainggolan dalam akun Twitter pribadinya. Syahganda menyatakan Anies kepada dirinya mengaku tidak pernah diberitahu mengenai pembahasan RUU Ciptaker.
“Anies Baswedan barusan memberitahu saya bahwa namanya tercantum dalam daftar pembuat UU Omnibus Law. Sebagai APPSI nomor 71 tapi tidak pernah diundang dan tidak pernah datang. Bravo Anies Baswedan!” tulis Syahganda dalam akun twitter @syahganda, Kamis (8/10).
Anies Baswedan barusan memberitahu saya bahwa namanya tercantum dalam daftar pembuat UU Omnibus Law, sebagai APPSI, no 71, tapi tidak pernah diundang dan tidak pernah datang. Bravo Anies Baswedan! https://t.co/e4LC00vUQC
— syahganda nainggolan (@syahganda) October 7, 2020
Diketahui, Omnibus Law kembali berpolemik menyusul pengesahan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam rapat paripurna DPR, Senin sore, 5 Oktober 2020. |JAKSAT/red