Catatan: Arief Gunawan, Wartawan Senior.
BERAPA sebenarnya angka keuntungan yang akan diterima negara dari Ombinus Law ?
Kalau memang Omnibus Law mampu mendatangkan investor, menciptakan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk rakyat ?
Basis hitungan yang jelas yang mestinya disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ternyata tidak ada.
Yang ada hanya spekulasi.
Angan-angan keinginan, dan omong kosong.
Yang terpenting dalam ekonomi adalah keberpihakan kepada mayoritas rakyat.
Angka-angka, data, dan statistik akan memperlihatkan apakah sebuah kebijakan berpihak kepada kepentingan rakyat atau sebaliknya …
Kalau hanya sekedar menjargonkan investor: dari investor, oleh investor, untuk investor, VOC di abad 16 esensinya juga untuk investor2 kolonial, tetapu untuk mendatangkan keuntungan buat rakyat.
Liberalisasi Ekonomi, 1870, yang diterapkan Belanda untuk meneruskan Tanam Paksa juga mendatangkan investor asing, disertai Ordonansi Kuli & Poenale Sanctie, yang memposisikan bumiputera sebagai pekerja kasar belaka. Tanpa hak, namun dikenakan sanksi-sanksi memberatkan.
Investor tentu saja penting.
Tapi tujuan utamanya harus untuk mensejahterakan mayoritas rakyat, memerdekakan dari kemiskinan, dan kebodohan. Sesuai preamble UUD 1945. Jadi Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat !
Investor untuk tujuan itu. Misalnya agar
terjadi transfer tekhnologi dan berdampak positif untuk kesejaheraan rakyat.
Money multiplier-nya harus lebih dulu berputar di dalam negeri.
Di banyak negara maju investasi dikelola dengan kebijakan strategis supaya menguntungkan mayoritas rakyat, dan dinikmati oleh mayoritas rakyat mereka. Bukan untuk segelintir sponsor Omnibus Law yang didominasi para cukong.
Apalagi faktanya mayoritas elemen masyarakat menolak Omnibus Law yang akan diberlakukan secara paksa.
Kalau hal ini terus dilakukan oleh kekuasaan hari ini, maka ibarat sedang membangun jalan kehancuran terhadap bangsa dan negeri ini.
Sedang tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus ‘45 adalah mencerdaskan, mensejahterakan, dan melindungi segenap rakyat.
Esensi dari tujuan kemerdekaan adalah:
“Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”.
Bukan untuk hanya mengakomodir kepentingan investor untuk membangun kolonialisme baru, yang kekuasaannya berdiri di atas Istana Pasir yang rapuh, karena menjadi sumber kebencian rakyat. ***