Setelah RUU cipta kerja disyahkan menjadi sebuah UU (Undang undang). Maka tugas Politisi di DPR sudah selesai mengawal UU tersebut.
Bila diibarat UU cipta kerja bagai sebuah bola panas, maka bola panas tersebut, sudah pindah dari DPR ke kepolisian.
Polisi saat ini makin repot dilapangan. Harus berhadapan dengan rakyat sendiri. Rakyat yang tidak suka dengan Undang undang cipta kerja.
Padahal, sebelumnya, polisi sudah memetakan bahwa yang akan turun ke jalan untuk menolak UU cipta kerja hanya dari golongan buruh, dan sedikit dari mahasiswa.
Makanya, strategi yang dilakukan Polisi adalah melakukan blokade di kawasan Pabrik atau kawasan Industri. Agar kaum buruh tidak bisa ke Jakarta untuk melakukan demo demo di depan gedung DPR, tempatnya wakil para investor.
Blokade yang dilakukan Polisi, cukup berhasil. Sehingga para buruh tidak bisa menyampai aspirasi ke DPR. Para buruh tertahan pada daerah masing masing.
Tetapi startegi Polisi melakukan blokade ini tidak baik dari segi keamanan. Kekuatan polisi terpecah pecah untuk menghalau atau blokade para buruh.
Sehingga personil, maupun peralatan seperti Mobil water cannon mampu dikerahkan untuk blokade suatu kawasan industri. Sedangkan pada kawasan lain, di dalam pusat kota, Polisi tidak punya personil untuk memdamkan demo demo para buruh.
Kemudian, yang tidak Polisi antisipasi adalah Penolakan tergadap undang undang Cipta kerja bukan hanya dari buruh saja. Ternyata Saat ini, semua elemen masyarakat bergabung untuk menolak UU tersebut.
Ikut semua Rakyat untuk menolak UU cipta kerja karena ketidaktahuan Polisi saja. Berarti informasi polisi sangat.minim. karena Polisi sudah terlalu dalam ikut dalam Politik sehingga profesionalisme mulai pudar, dan sektor keamanan mulai diabaikan.
Bisa bisa sektor keamanan diambil oleh satpam. Biar rakyat lebih nyaman dan aman.
Uchok Sky Khadafi
Pengamat Anggaran Politik