Dr. SYAHGANDA Nainggolan, Sabang Merauke Circle

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap Sekretaris Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
“Iya benar,” kata Yani saat dikonfirmasi, Selasa 13 Oktober 2020.

Yani menyebut penangkapan itu terjadi subuh tadi. Yani mengatakan Syahganda ditangkap polisi untuk dibawa ke Bareskrim.

“Subuh tadi sekitar jam 04.00 WIB, dibawa ke Bareskrim,” ujarnya.

Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.

“Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” katanya.

Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum. Ahmad Yani mengatakan KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.

Ahmad Yani lalu menegaskan bahwa Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dia menampik anggapan jika Syahganda disebut menunggangi atau pun mensponsori.

“Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual,” kata Ahmad Yani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan belum ada info soal penangkapan tersebut di Polda.

Sementara Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku akan mengecek terlebih dahulu ihwal penangkapan Syahganda Nainggolan.

“Nanti dicek ya,” kata Argo.

Sebelumnya sempat beredar surat penangkapan Sekretaris Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan di group whatsapp.

Dalam surat yang bertanggal 12 Oktober itu, Syahganda dinyatakan sebagai pemilik, pengguna dan penguasa akun twitter @syahganda.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran dikalangan masyarakat.