Poter Bebaskan Syahganda & Jumhur yang buat PSIK ITB/ist

JAKARTASATU.COM – Menanggapi penangkapan tiga pimpinan KAMI, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan tersebut dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja.

Pada hari Senin, Polda Sumut menangkap empat anggota KAMI terkait aksi protes Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka juga menangkap Tokoh KAMI  Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat.

Selama beberapa hari terakhir, KAMI begitu keras mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja.

Salah satu pendirinya, Din Syamsuddin, mengatakan kepada media bahwa undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional dan disahkan tanpa konsultasi yang memadai.

Usman juga mengkhawatirkan penggunaan pelanggaran UU ITE pada ketiganya.

“Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi.”

Menurutnya, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia.

“Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktikkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat,” pungkas Usman. (dbs/JAKS)