JAKARTASATU.COM – Terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda didakwa melakukan korupsi RTH. Dadang disebut meraup duit hingga Rp 19 miliar.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (23/11/2020). Dalam sidang itu, Dadang hadir secara langsung mendengarkan dakwaan.
“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Dadang Suganda sejumlah Rp 19.761.189.243,00,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima.
Dadang Suganda saat Sidang dakwaan korupsi pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 2, di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung (KPK Bandung)
Dalam sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 tersebut dihadapkan sebagai terdakwa Dadang Suganda atau Dadang Demang, yang merupakan terdakwa dari kalangan swasta, atau lebih dikenal makelar tanah.
Dalam persidangan, Dadang Suganda tidak hanya dijerat UU Tipikor, tapi juga dikenakan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu saja dakwaan terhadap Dadang Suganda berlapis lapis, tidak seperti terdakwa sebelumnya.
Dadang Suganda dikenakan dakwaan berlapis. Pertama pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian kedua pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian pasal 3 UU Tipikor tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dan kedua pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. |RED/ FOTO-FOTO BUDI YANTO-JBS