by Tarmidzi Yusuf
Pegiat Dakwah dan Sosial
Jokowi baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden No 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Perpres No 7/2021 berpotensi negara melakukan kekerasan terhadap penganut agama tertentu dengan dalih ekstremisme. Mengadu domba anak bangsa. Menimbulkan rasa saling curiga. Apalagi tafsir ekstremisme mengarah kepada agama tertentu dan kelompok masyarakat tertentu.
Pengalaman muslim Uighur bisa menjadi contoh. Pemerintah China komunis dengan dalih memerangi ektremisme membunuh dan memaksa muslim Uighur meninggalkan agamanya.
Jangan-jangan Perpres No 7 tahun 2021 dalam rangka itu. Setiap warga negara yang taat menjalankan perintah agama bisa diproses hukum dengan dalih memerangi ektremisme. Isu terorisme dan radikalisme sudah tidak laku lagi.
Poinnya sama. Islam sebagai tertuduh. Sementara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tidak dianggap ektremisme dan terorisme karena non muslim.
Menurut KBBI, ekstremis adalah orang yang melampaui batas kebiasaan (hukum dan sebagainya) dalam membela atau menuntut sesuatu.
Ekstremisme biasanya identik dengan kekerasan, memaksakan kehendak dan intoleran. Identifikasi yang sangat berbeda dengan Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.
Membunuh enam syuhada laskar FPI itu bisa disebut sebagai ektremisme. Melampaui batas karena membunuh tanpa hak. Unlawful killing.
Menuduh orang yang melaksanakan ajaran agama disebut ekstremis merupakan bentuk dari eksterimisme itu sendiri. Melampaui batas dengan menuduh orang taat beragama dengan ekstremis, radikalis dan teroris.
Menuduh seseorang, kelompok atau agama tertentu dengan ekstremisme dengan sebuah UU atau peraturan bisa disebut sebagai tanaththu’ atau sikap ekstrem.
`Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ
“Celakalah orang-orang yang ekstrim!” Beliau mengucapkannya tiga kali.” (Mawaridul Amân al-Muntaqa min Ighatsatil Lahfan, Ali Hasan Ali `Abdil Hamid)
Bisa juga dikategorikan sebagai ghuluw, yaitu melampaui batas atau berlebih-berlebihan.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا
Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulu (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”. (al-Ma’idah:77)
Ekstrem bisa juga disebut i’tida’ artinya melampaui ketentuan Syariat. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (al-Baqarah:190).
Sebenarnya yang ektremis itu siapa? Salah sasaran bila menuduh orang taat beragama dengan ektremisme. Lebih tepat taipan cukong dan antek-anteknya yang telah merampok dana BLBI, Jiwasraya, bansos covid-19 dan penggundulan hutan yang menyebabkan longsor dan banjir sebagai ektremisme gaya baru.
7 Jumadil Tsani 1442/21 Januari 2021