M Rizal Fadillah/FOTO OLAHAN JAKSAT

by M Rizal Fadillah

Tanpa ada situasi “genting dan memaksa” melalui Perppu Pemerintah Jokowi membubarkan HTI. Ternyata persoalan tidak selesai, disosialisasikan bahwa HTI adalah organisasi terlarang, sesuatu yang tidak berdasar hukum. Tidak ada ketentuan atau pasal-pasal pelarangan. Yang ada adalah politisasi menipu rakyat secara tidak fair.

Di kalangan umat Islam mungkin ada atau banyak yang tak setuju dengan pola perjuangan HTI, akan tetapi penzaliman berlebihan tidak dapat diterima. Apalagi dengan cara membohongi rakyat. Manipulasi hukum untuk tujuan politik. HTI bukan organisasi terlarang seperti PKI yang jelas pelarangannya dalam Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966.

Persoalan HTI muncul terus atau terus dimunculkan. RUU Pemilu yang masuk dalam Prolegnas 2021 secara eksplisit melarang eks anggota HTI untuk ikut sebagai kontestan dalam Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Sangat berlebihan dan zalim kepada HTI.
Di UNPAD dengan alasan aktivis HTI seorang Wakil Dekan yang baru dilantik, langsung dicopot kembali.

Setelah HTI diobrak abrik, giliran FPI yang terus dihabisi. Setelah dibubarkan dan dilarang secara sewenang-wenang, maka kelak eks anggotanya bisa dipersekusi secara politik. Kini saja HRS sudah dibombardir dengan beragam tuntutan yang mengesankan tak memberi kesempatan untuk bernafas. Mungkin hal ini menjadi upaya yang sukses tapi sejarah esok bisa berbalik menghukum.

Baru dua organisasi Islam yang dibubarkan. Bila agendanya adalah Islamophobia atau pelumpuhan kekuatan Islam, maka usaha pembubaran akan berlanjut. Entah target berikut MUI atau PKS ?

Isu radikalisme hingga ekstrimisme dan terorisme fokusnya dapat diduga adalah umat Islam. Kelompok politik sekuler atau bahkan komunis dalam sejarahnya selalu anti Islam. Ini zona merah kebijakan politik.

Sikap politik anti Islam tak boleh hidup di negeri Republik Indonesia. Di samping akan menghadapi perlawanan umat Islam juga cara pandang seperti itu menjadi a historis. Negara ini didirikan oleh perjuangan dan pengorbanan kekuatan besar umat Islam.

Saat harimau yang sedang tenang dalam kandang mulai diusik, ia akan gelisah, dan ketika semakin terang terangan diganggu, maka kuku-kukunya akan keluar terasah, lalu menggeram siap menerkam para pengganggunya.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 25 Januari 2021