Foto : ISTIMEWA

JAKARTASATU.COM – Pilkada Serentak 2020 lalu di Kutai Kartanegara (Kukar) mneinggalkan catatan ketidak adilah.  Bahwa proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah adalah merupakan sarana manifestasi wujud kedaulatan rakyat yang harus diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan indikator penyelenggaraan pemilihan kepala daerah harus berlandaskan pada prinsip Jujur dan adil.

Bahwa dengan tidak terpenuhinya prinsip Jujur dan adil berpotensi menjadikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah delegitimasi

Delegitimasinya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tercermin dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dimana pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di pada mulanya telah berlangsung dengan proses yang tidak adil dan mencederai hakikat manifestasi kedaulatan rakyat;

Hendra Gunawan dari Relawan Kolom Kosong mengatakan bahwa ketidakadilan tersebut diperlihatkan melalui sikap yang ditunjukkan oleh petahana Drs. Edi Damansyah yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara.

“Melalui kewenangan yang melekat pada dirinya, Drs. Edi Damansyah, memanfaatkan kewenangan dan program pemerintah kabupaten kutai kartanegara dalam rentang waktu sebelum tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kukar 2020,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi 12 Februari 2021.

Bahwa terhadap perbuatan tersebut, lanjut Hendra masyarakat kabupaten kutai kartanegara telah melaporkan perbuatan petahana Drs. Edi Damansyah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan puncaknya adalah ketika Bawaslu RI menerbitkan rekomendasi sanksi atas penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu berupa pembatalan petahana Drs. Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kabupaten Kukar.
“Namun fatalnya setelah rekomendasi penanganan pelanggaran atas perbuatan petahana Drs. Edi Damansyah diterbitkan oleh Bawaslu RI dan diteruskan ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk ditindaklanjuti. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan tindakan melawan hukum dan sekaligus mempertontonkan ketidaknetralitasannya dalam penyelenggaraan pilkada kabupaten Kukar dengan melakukan sikap menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI tersebut yang pada akhirnya berujung dengan pemberian sanksi peringatan keras oleh DKPP kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara serta pemberhentian Erliando Saputra sebagai Ketua KPU Kutai Kartanegara (Vide: Putusan DKPP RI Nomor: 196-PKE-DKPP/XII/2020),”bebernya.

Bahwa fakta tersebut telah membuktikan, penyelenggaran pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara terlaksana dengan mengabaikan prinsip LUBER JURDIL, sehingga atas hal tersebut, kami masyarakat kutai kartanegara selalu berharap terdapat keadilan dan perlakuan hukum yang sama dalam segala upaya hukum yang telah ditempuh, dan pada kesempatan ini juga kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang telah bisa memberikan kepastian hukum atas permasalahan yang telah kami laporkan serta menambah rasa kepecayaan public / masyarakat atas integritas, profesionalitas dan akuntabilitas DKPP.

Dan pada kesempatan ini juga kami menghaturkan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya pada LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) selaku pemantau pemilu di Kabupaten Kutai Kartanegara yang hari ini juga telah berjuang atas nama masyarakat dan keadilan demokrasi di Mahkamah Konstitusi demi memperjuangkan Demokrasi Sehat dan Bersih serta berintegriatas,tandasnya. |JAKSAT/ATA