Ahmad Daryoko/IST

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Menteri BUMN melarang PLN dan PERTAMINA menyalurkan subsidi (Sindonews.com 15 Februari 2021).

Itu artinya, tarip listrik akan dilepas ke pasar bebas mengikuti hukum pasar ! Hukum “supply and demand” ! Karena instalasi listrik mulai pembangkit sampai ke pemasaran semuanya sudah dikuasai Asing/Aseng bekerja sama dng Oligarkh Luhut BP, Erick Tohir , JK, Dahlan Iskan, Taipan 9 Naga. Saat ini sebenarnya PLN hanya dipinjam namanya saja oleh Kartel Liswas itu. Dan karyawan PLN secara tdk langsung hanya dimanfaatkan saja oleh Liswas Aseng/Asing itu ! Artinya monopoli kelistrikan sudah berpindah tangan dari PLN ke Asing/Aseng tadi (Seminar dng operator lapangan yg tergabung dlm PP IP dan SP PJB , dengan data tambahan dari PLN P2B , 22 Juli 2020).

Kejadian diatas ini , semuanya adalah konsep “The Power Sector Restructuring Program” (PSRP) milik WB,ADB, IMF yang saat ini dimanfaatkan China juga .

Kalau tarip listrik dilepas ke pasar bebas, maka dengan mengacu data dari Philipina yg kelistrikan nya sdh di operasikan oleh GE, Mitsubishi, Mitsui, EDF, ABB dll, maka saat ini tarip pasar kelistrikan di negeri tsb antara Rp 5000 – Rp 6000 per kWh (dalam rupiah ). Philipina mulai dijualnya NAPOCOR ke Asing (2007) tdk ada subsidi listrik dan langsung berlaku kondisi Multi Buyer and Multi Seller (MBMS) begitu terjadi “Unbundling System”. Dan saat itu tarip listrik langsung melonjak 5x lipat !

Kalau di Indonesia, begitu kelistrikan bukan PLN lagi maka harga listrik diperkirakan spt Philipina. Tetapi krn di subsidi maka subsidi “membengkak” 400% menjadi Rp 200,8 triliun (Repelita Online 8 Nopember 2008).

SUBSIDI ITU HANYA “ALIBI”

Konsep “subsidi” itu berasal dari John Perkins 1975 (The Confession Of an Economic Hit Man), yaitu Agent CIA bidang ekonomi yg ditugaskan membuat skenario liberal PLN kedepan.

Menurut pengakuannya subsidi itu hanya sebagai “strategi antara” atau “interim strategy” atau menurut bahasa kita sehari hari adalah strategi “ngeless” atau mengalihkan issue/perhatian. Intinya Pemerintah akan memberlakukan tarip pasar bebas dimana untuk Jawa-Bali mengikuti MBMS (karena transmisi sdh disewa Asing/Aseng, dan karyawan PLN P2B secara defacto sdh menjadi Lembaga Independent System Operator dan Market Operator).

KESIMPULAN :

Menteri BUMN menyetop PLN dan PERTAMINA itu arahnya sebenarnya ke PLN untuk mencabut subsidi golongan R 2 keatas.

Artinya mulai 2020 kemarin Ter konfirmasi bahwa :

1). Subsidi menjadi Rp 200,8 triliun (Repelita On line 8 Nopember 2020).
Atau melonjak 400% saat masih dikelola PLN ( Laporan Statistik PLN sebelum 2020).

2). Kelistrikan memang 90% sdh dikuasai Asing dan Aseng (Seminar PP IP dan SP PJB dng Keynote speech IR. Djiteng Marsudi mantan DIRUT PLN) dan 17.000 pembangkit PLN disuruh minggir.

Indikasinya tarip R2 keatas akan melejit spt Philipina antara 5 – 6 kali lipat. Konsumen R2 keatas siap2 saja rogoh kocek lebih dalam.

Bisa saja kenaikan tarip dng strategi “merangkak” tetapi targetnya tetap pasar bebas kelistrikan !

ARTINYA :

1). Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dianggap tidak ada.

2). Hadhist Riwayat Ahmad: “Almuslimuuna shuroka’u fii shalasin fil ma’i wal kala’i wan nar wa shamanuhu haram” yang artinya , ” Umat Islam itu berserikat atas air, ladang (tambang) dan api (energi), dan harganya pun diharamkan”.
Dilanggar oleh Umat Islam pemegang kekuasaan !

Artinya “Public good” spt AIR, LADANG (TAMBANG) DAN API ( ENERGI LISTRIK DLL ) itu haram harganya atau tidak boleh dikomersialkan dan harus dikuasai Negara. Tdk boleh dikuasai orang perorangan/pribadi/swasta !

SARAN ;

Sudah waktunya umat Islam tidak hanya urus ibadah saja ! Tetapi hrs urus juga Ke TataNegaraan , agar tidak ditipu KOMUNIS dan KAPITALIS !

HIDUP PANCA SILA !!

ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!

JAKARTA, 17 PEBRUARI 2021.