by Tarmidzi Yusuf
Pegiat Dakwah dan Sosial
Dari 132 sengketa Pilkada, sebanyak 100 gugatan gugur di persidangan pendahuluan yang diputuskan 15 – 17 Februari 2021. Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 6 permohonan ditarik kembali, 2 permohonan gugur, dan 2 perkara MK tidak berwenang mengadili.
Sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Salahsatunya adalah Pilkada Kabupaten Bandung yang bakal digelar hari ini secara virtual.
Mulanya penulis pesimis gugatan NU PASTI bakal lanjut ke tahap sidang pembuktian. Pasalnya, selisih suara antara NU PASTI dengan BEDAS cukup jauh, 26% alias tidak memenuhi syarat (TMS). Sangat jauh dari ambang batas 0,5% seperti di atur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kenapa 0,5% atau selisih sekira 13.500 suara? Karena penduduk Kabupaten Bandung lebih dari 1 juta.
Nyatanya, gugatan NU PASTI terhadap BEDAS lanjut ke sidang pembuktian. Monumental. Pertama dalam sejarah Indonesia. Visi misi pasangan calon digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kabupaten Bandung pelopornya. Apalagi kalau gugatan NU PASTI dikabulkan.
Argumentasi hukum yang dibangun NU PASTI tentang visi misi BEDAS yang ditengarai mengandung unsur money politic bukan perkara yang biasa.
Menurut catatan penulis, baru kali ini visi misi pasangan calon digugat ke Mahkamah Konstitusi. Menariknya lagi, yang semula penulis pesimis perkara ini berlanjut, ternyata MK meloloskan pada sidang pembuktian.
Visi misi BEDAS menurut NU PASTI mengandung unsur money politic. Seharusnya visi misi pasangan calon bersifat kualitatif. Tidak bersifat kuantitatif. Apalagi di dalam visi misi menyebut nominal tertentu melalui pembagian beberapa kartu secara masif kepada pemilih seperti yang digugat oleh pasangan NU PASTI.
Biasanya angka-angka dalam bentuk uang yang bersifat kuantitatif adanya di janji-janji politik. Bukan di visi misi pasangan calon. Begitu argumentasi NU PASTI.
Gugatan ini tentu menjadi pembelajaran politik yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga Kabupaten Bandung. Bukan soal ambisi atau tidak legowo. Ini kasus menarik untuk dicermati karena baru pertama kali visi misi pasangan calon digugat.
Terlepas apakah BEDAS yang akan menang di MK dan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2021 – 2024?. Masa jabatan hanya empat tahun bila RUU Pemilu tidak jadi dibahas di DPR karena 2024 akan ada Pilkada serentak se Indonesia.
Atau BEDAS didiskualifikasi dan NU PASTI dinyatakan menang oleh MK?. Mungkin juga Pilkada ulang Kabupaten Bandung tanpa kepesertaan pasangan calon BEDAS?. Artinya, ada kemungkinan NU PASTI dan DAHSYAT berkompetisi dalam Pilkada ulang.
Segala kemungkinan bisa saja terjadi.
Wallahua’lam bish-shawab.
23 Februari 2021