Djoko Edhi Abdurrahman (Wasekjen DPP KAI, Wasek LP Bantuan Hukum PBNU, mantan Komisi Hukum DPR)./ist

By Djoko Edhi Abdurrahman, Advokat, Wasekjen DPP KAI, Wasek LP Bantuan Hukum, PBNU. Mantan Anggota Komisi III DPR.

Saya mendukung pernyataan KAMI se Jawa agar Presiden Jokowi mundur, tapi mundur permanen.

Alasannya karena melanggar sumpah presiden yang wajib taat hukum dan peraturan perundang- undangan. Kedatangan Jokowi di Maumere, telah berakibat kerumunan massa di Sikka NTT, melanggar tiga peraturan perundang-undangan sekaligus. Selain itu, Presiden Jokowi patut dihabibrizieqkan. Karenanya, titel presidennya harus dicopot lebih dulu.

KAMI se Jawa menuntut Jokowi diproses secara hukum dan Jokowi diminta mengundurkan diri untuk sementara demi proses hukumnya.

Itu dinyatakan dalam maklumat yang ditandatangani oleh Presidium KAMI dari Jateng Murdick Setiawan Malkan Sangidu, DIY Syukri Fadholi, Jatim Daniel Mohammad Rasyid, Jabar Syafril Sjofyan, DKI Jakarta Djudju Purwantoro dan Sekretaris KAMI Sutoyo Abadi.

“Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, dan suksesnya pengendalian Covid-19, presiden harus menerima kenyataan untuk diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” bunyi poin tiga maklumat tersebut yang diterima KATTA, Jumat (26/2/2021). Menurut saya tanggung, langsung saja copot permanen. Presiden Si Bisuk Naoto ini, separuh orang Indonesia memang tak mengakui Jokowi presiden seperti halnya Habib Rizieq. Makanya FPI dianiaya.

Secara konstitusional, Mahkamah Agung juga tak mengakui Jokowi presiden. Terbukti dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 44 yang berangkat dari tidak terpenuhinya suara pilpres oleh Jokowi untuk jadi pemenang. Ia kalah di Sumbar dan Aceh. Kiatnya, KPU menerbitkan PKPU untuk melegalkan hasil menabrak UUD 45, pasal 6A, seolah Jokowi menang. Jadilah jokowi menang dan jadi presiden. Tapi oleh Mahkamah Agung, PKPU itu dicabut dengan putusan Nomor 44. Al hasil, Jokowi jadi presiden illegal versi Mahkamah Agung.

Jadi, bukan Habib Rizieq saja yang tak mengakui Jokowi presiden. KAMI itu juga tak mengakui Jokowi presiden, melainkan presiden ilegal hasil curang.

KAMI menegaskan Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), tidak mengenal diskriminasi dan double standard hukum dan keadilan, melainkan (equality befor the law) untuk semua warga orang.

Karenanya untuk menghindari kesulitan dalam proses hukum, KAMI minta Jokowi mundur dari kursi presiden.

“Bahwa demi penegakan hukum dan perasamaan hak dan kewajiban di muka hukum, dan mengindari kesulitan dalam proses hukum atas pelanggaran yang terjadi, sebaiknya presiden dengan kesadaran, kebesaran jiwanya dan atas kemuan sendiri, untuk sementara waktu mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, apabila penegakan hukum dan atau selama proses hukum berlangsung (due process of law),” poin empat maklumat.

KAMI menyatakan ada indikasi kuat bahwa Jokowi telah melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Menular, Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Bahwa ketika presiden bertemu dengan sekelompok masyarakat NTT dengan sengaja berhenti dan muncul di atap kendaraan untuk menyapa dan membagi souvenir kepada masyarakat. Itu menunjukkan penghasutan untuk berkerumum.

Perbuatan presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, dengan jumlah massa yang sangat banyak, dengan jarak yang sangat rapat bahkan terlihat kerumunan masyarakat tersebut ada yang tidak menggunakan masker,” demikian bagian lain maklumat KAMI se-Jawa.

Kunjungan kerja Jokowi ke Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (23/2/2021) menuai banyak protes lantaran disambut kerumunan massa yang sebagian besar tak mengenakan masker dan tak menjaga jarak.

Video berdurasi 30 detik yang beredar luas sesaat setelah peristiwa tersebut menunjukkan kerumunan masyarakat mengerubungi Jokowi.

Melihat massa yang berkerumun menyambutnya, Jokowi berupaya membalas sambutan warga yang menunggunya di pinggir jalan dengan mengeluarkan kepalanya lewat atap mobil untuk menyapa.

Jokowi membagikan suvenir dari dalam mobil. Jokowi melambaikan tangan untuk membalas sambutan masyarakat. Itu yang menghasut.
Protes disampaikan karena aksi Jokowi itu dinilai kontradiktif dengan arahannya selama ini kepada Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan kepala daerah.

Jokowi dalam arahannya memerintahkan untuk menindak tegas kerumunan di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19.

“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” kata Jokowi lewat siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Senin (16/11/2020).

Bahkan Jokowi mengingatkan bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi.

Jokowi mengatakan tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan sehingga penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
Proposal KAMI se Jawa, agar Presiden Jokowi mundur untuk sementara, juga tidak masuk akal. Peraturan mana yang harus dipakai? Karena tak ada hukuman separuh. Maka, berhenti permanen saja. Itu pun paradok. Siapa yang harus memberhentikan Si Bisuk Naoto itu? Mestinya DPR. Masalahnya DPR nya sudah Proposisi ke Si Bisuk Naoto. Oposisinya tinggal dua fraksi. Voting kalah! Alternatif lain? Jokowi dengan sadar menghentikan dirinya untuk menghukum sendiri kesalahannya.

Wow Si Bisuk Naoto sadar? Mana ada koboi sadar. Cuma Niccolo Machiavelli yang bisa begitu, dengan sadar pejabat tinggi Romawi itu masuk penjara dan menulis buku magnum oppus “Il Principe”. Dari buku ini lahir Staat (Belanda), State (Inggris), dibahasa indonesiakan jadi negara. Eh diujungnya, nongol Si Bisuk Naoto.

Alternatif lain: pemberontakan. KAMI? KAMI useless. Ia gerakan moral. Demonstran? Sama gerakan moral juga. Di Amerika Serikat masih manjur untuk memperbaiki kebijakan. Selama presidennya bukan Si Bisuk Naoto!***