Presiden Joko Widodo saat di Maumere/ist

by Tarmidzi Yusuf
Pegiat Dakwah dan Sosial

‘Pencabutan’ Lampiran III Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, membuat Jokowi berada di puncak popularitas. Pemegang dan pengendali utama opini publik.

Hampir semua group WhatsApp, group BIP, Telegram dan FB yang saya ikuti, menjadikan video pengumuman ‘pencabutan’ Lampiran III Perpres Miras menjadi status WhatsApp dan FB. Viral. Publik bertepuk tangan, seolah-olah menang. Padahal, kalak telak.

Jokowi mendapat keuntungan politik yang luar biasa dari pengumuman ‘pencabutan’ Lampiran III. Sejenak publik melupakan kerumunan Jokowi di Maumere. Dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Jokowi, seharusnya mengantarkan Jokowi seperti HRS. Ditangkap dan ditahan. Nyatanya, publik bersuka ria dengan ‘pencabutan’ lampiran investasi miras dalam Perpres No 10/2021.

Padahal yang dicabut Lampiran III tentang aturan investasi miras bukan Perpresnya No 10/2021. Perpresnya masih berlaku. Pasal 6 ayat (1) dalam Perpres No 10/2021 tidak diutak atik sama sekali. Seharusnya, Perpres No 10/2021 khususnya Pasal 6 harus dicabut melalui Perpres baru. Pencabutan Lampiran III tidak cukup dilakulan melalui konferensi pers tanpa menerbitkan Perpres baru, yang merevisi Perpres No 10/2021 khususnya Pasal 6 ayat (1) seperti yang diumumkan Jokowi.

Menurut dosen Fakultas Hukum UUIM, Prof. Sonni Zulhuda, meski usaha miras dihapus dari Lampiran III Perpres No 10/2021, sejatinya pelonggaran investasi bidang usaha terkait Miras beralkohol dan Anggur masih tetap ada, karena induknya, yaitu UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 77 tentang penanaman modal telah meniadakan bidang usaha miras dari daftar bidang usaha tertutup. Dulu, dikenal dengan daftar negatif investasi. Investor dilarang investasi bidang usaha miras beralkohol dan anggur.

Muaranya satu, UU No 11/2020 yang dikenal Omnibus law, yang menjadi ‘biang kerok’ dari kekisruhan dan kegaduhan ini.

Selama UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 77 dan Pasal 6 ayat (1) dalam Perpres No 10/2021 TIDAK DICABUT, selama itu pula investasi usaha bidang miras beralkohol dan anggur masih berlaku.

Jokowi hanya ‘memainkan’ timing dengan menarik keuntungan politik yang menembus ‘jantung’ non pendukung Jokowi.

Cebong dan kampret ‘pesta pora’ dicabutnya Lampiran III tentang investasi miras. Cebong dan kampret kecele. Investor Miras tertawa terkekek-kekek.

Bandung, 19 Rajab 1442/3 Maret 2021