by Tarmidzi Yusuf
Pegiat Dakwah dan Sosial

Sebagai orang luar Partai Demokrat ingin sedikit memberikan pandangan absah tidaknya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang kabarnya berlangsung hari ini, Jum’at 5 Maret 2021 di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara.

Sederhana untuk menilai apakah Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat hari ini legal atau ilegal:

Pertama, Siapa yang memberikan legalitas penyelenggaran KLB? Apakah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Adakah Pengurus DPP Partai Demokrat sesuai SK Menteri Hukum dan HAM memberikan legalitas KLB? Apakah hasil lobby-lobby orang istana yang ber-KTA Partai Hanura, senior Partai Demokrat yang telah dipecat dan mantan narapidana korupsi berhak menyelenggarakan KLB? Darimana legalitas mereka?

Kedua, Apakah mandat yang diberikan kepada Panitia KLB Partai Demokrat berdasarkan SK DPP Partai Demokrat yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Bila tidak ada mandat dari Pengurus DPP yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM berarti panitianya tidak sah;

Ketiga, Apakah peserta yang hadir sekaligus pemilik suara sudah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Jika bukan dari perwakilan kepengurusan yang sah, apalagi keanggotaanya sudah dipecat. Berarti peserta KLB Partai Demokrat bukan utusan yang sah dari Pengurus Daerah Partai Demokrat baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dengan demikian, peserta yang hadir di KLB Partai Demokrat di Hotel The Hill, otomatis tidak punya hak suara seperti diatur dalam AD/ART.

Dengan melihat ketiga hal tersebut, bila legalitas penyelenggara dan peserta yang hadir tidak memenuhi AD/ART dan SK Menteri Hukum dan HAM, dapat dikatakan KLB Partai Demokrat di Medan ilegal alias abal-abal.

Produk yang dihasilkan oleh KLB pun ilegal termasuk terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum ilegal.

Jika Menteri Hukum dan HAM memberikan SK kepada kepengurusan Moeldoko cs, seperti yang terjadi dengan Partai Berkarya beberapa waktu lalu. Walaupun akhirnya keputusan Menteri Hukum dan HAM dibatalkan oleh PTUN, dapat disimpulkan bahwa kudeta terhadap AHY sebagai Ketua Umum yang sah merupakan intervensi kekuasaan dan bagian dari grand desain mengobok-obok partai oposisi.

Dalam rentang setahun terakhir, sudah dua kali kudeta terhadap partai politik yang sah.

Tahun 2020 kudeta terhadap Partai Berkarya, partai besutan anak Presiden kedua, Soeharto. Tahun ini, 2021 kudeta terhadap Partai Demokrat, partai besutan Presiden keenam, SBY.

Akankah setelah kudeta terhadap Partai Demokrat akan menimpa partai oposisi lainnya, yaitu PKS?

Bandung, 21 Rajab 1442/5 Maret 2021