Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono/IST

JAKARTASATU.COM – Webinar LP3ES, Minggu, 7 Maret 2021 menggelar diskusi diselenggarakan kerjasama antara LP3ES, STIH Jentera, Perludem, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan Pusako Universitas Andalas.

Diskusi dimoderatori oleh Haykal dari Pusako, menghadirkan pembicara Herlambang P. Wiratraman (LP3ES) yang memberikan pengantar atas mengapa perlu mendiskusikan soal topik oligarki dan koalisi partai mayoritas tunggal. Kemudian diskusi secara berurutan menghadirkan tiga narasumber, secara berurutan, Bivitri Susanti (STIH Jentera), Wijayanto (LP3ES) dan Khoirunnisa Agustyati (PERLUDEM). Berikut catatan utama Webinar Minggu sore 7 Maret 2021, pukul 15.30 sd 18.00 WIB, yang disampaikan para narasumber.

Dalam pengantarnya, Herlambang P. Wiratraman menyatakan, hadirnya koalisi dan oposisi dalam iklim politik suatu negara adalah sebuah tolok ukur berjalannya demokrasi dengan baik. Oposisi yang terlalu kuat akan menyebabkan pemerintahan yang terbelah, atau divided government, sebaliknya, koalisi yang terlalu kuat berpotensi menciptakan oligarki dalam pemerintahan.

Melihat realitas kuatnya koalisi partai pemenang pemilu di Indonesia saat ini, dengan merefleksikan bergabungnya begitu banyak pesaing Jokowi dalam Pilpres yang telah masuk dalam pemerintahan, terlebih usai penyelenggaraan KLB/Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, menciptakan pertanyaan: bagaimana masa depan demokrasi di Indonesia? Apakah Pemilu demokratis akan melahirkan pemerintahan yang demokratis? Apakah memberi dampak menguatkan perlindungan hak-hak rakyat? Mengapa? Apakah politik hukum pemilu hari ini telah berhasil menghentikan kuasa otoritarianisme, atau sebaliknya mengonsolidasi kuasa otoritarianisme dalam bentuk baru?

Herlambang mengingatkan, bahwa kenyataannya Pemilu telah menjadi sumber kuasa otoritarianisme modern dalam struktur dan dan sistem ketatanegaraan yang mewujud dalam dua hal, yakni Pertama, kartelisasi politik; dan Kedua, korupsi sistemik dalam organ politik lembaga negara dan partai. Akibatnya, kecenderungan kuasa neo-otoritarianisme mempunyai karakter ‘politik keroyokan’ (gang politics), daripada karakter ‘politik ideologis’ (ideological politics). ‘Politik keroyokan’ justru melahirkan kartel politik peserta pemilu, atau ‘koalisi kartel’ (dengan mengutip Moch Nurhasyim, 2018) atau ‘cartelized party system’ (mengutip disertasi Kruskido Ambardi 2008).

Konteks demikian mendasar dipertanyakan, apakah hal tersebut dapat memperkuat sistem presidensial dalam politik ketatanegaraan Indonesia? Herlambang menjawab sama sekali tidak, melainkan dengan argumen bahwa politik hukum demikian lebih terkait dengan sejauh mana presiden/wakil presiden terpilih dapat mengakomodasi kepentingan koalisi kartel tersebut, dan kebijakan-kebijakan yang pun lebih berorientasi ramah dengan kuasa kartel (cartel friendly policies).

Argumen ini telah diingatkan Herlambang sejak 2018, bahwa disain hukum pemilu saat ini justru mengonsolidasi sekaligus menguatkan pertumbuhan benih neo-otoritarianisme. Mengapa? Dua puluh tahun paska Soeharto, perbincangan otoritarianisme sebenarnya bukan tersudahi, melainkan mendapati konteks baru dengan model baru pula sehingga lahirlah pemikiran-pemikiran untuk menimbang relasi situasi itu dengan apa yang disebut dengan ‘new authoritarianism’ (otoritarianisme baru), atau pula istilah lain yang berbeda ‘neo-authoritarianism’.

Pengajar STIH Jentera, Bivitri Susanti, situasi perpolitikan tanah air saat ini dapat dijelaskan dari adanya peran para aktor politik yang berperilaku dalam dua konteks yakni konteks partainya sendiri dan konteks institusi politik negara. Menjadi pertanyaan, siapa sebenarnya yang menjadi kendali dari para aktor politik tersebut? Dari pertanyaan tersebut, dalam konteks budaya yang paling dekat dapat dijelaskan dengan dunia perwayangan dalam budaya Jawa. Ada wayang dan ada dalang. Ada master of puppets. Para aktor wayang yang dikendalikan oleh satu atau segelintir orang. Itu telah dapat menggambarkan betapa berbahayanya situasi demikian.

Bagi Bivitri, sangat disayangkan, para aktor politik yang dikendalikan oligarki tersebut selalu bermain dalam logika legalistik. Aspek hukum digunakan secara sangat legalistik, demokrasi yang dijalankan pun kemudian menjadi demokrasi yang sangat prosedural. Ia mencontohkan, dalam kasus KLB Partai Demokrat, argumentasi yang diajukan adalah KLB telah dilaksanakan sesuai dengan AD/ART partai. Padahal, dalam konteks lingkaran hukum terdapat unsur etik. “Syarat-syarat kongres bisa jadi masuk, tetapi itupun hanya cek list demokrasi prosedural hukum legalistik. Terlebih lagi, ditinjau dari sisi etik dan konstitusional, terdapat nilai moral atau values. Di titik itu, ia memprihatinkan jika publik akhirnya menilai langkah KLB sebagai tidak punya harga diri, namun dijustifikasi dengan sebatas asas legalistik,”jelasnya.

Sejalan dengan apa yang dikemukakan Herlambang, Bivitri pun mengkhawatirkan mengapa terjadi kondisi ke arah neo-otoritarian? Dari tinjauan kondisi kepartaian di Indonesia memang sudah sangat tidak kondusif bagi terciptanya iklim demokratis. Sebab, secara internal partai saat ini hanya dikuasai kaum elit partai. Mekanisme pengawasan pendanaan partai juga sangat buruk, karena dikuasai elit pemodal. Akibatnya, tidak ada oposisi dalam demokrasi.

“Kebijakan-kebijakan yang ditelurkan berjalan tanpa kontrol dengan lolosnya perundangan-undangan yang menuai kontroversi publik seperti proses legislasi UU KPK, UU Omnibus Law, dan UU Minerba yang dipaksakan di masa pandemi. Secara reflektif, Bivitri mengingatkan, dimana peran negara? Seharusnyalah, negara justru punya tanggung jawab untuk membuat demokrasi berjalan di negara ini. Tugas negara adalah memperkuat demokrasi substanstif,”katanya.

Wijayanto, Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES mempresentasikan etnografi media, dengan judul ‘Perang Siber, hostile take over Partai Demokrat’. Menurutnya, dalam politik, memenangkan opini publik merupakan kunci penting bagi pemenangan kontestasi kekuasaan. Dalam konteks ini, menarik menyimak bahwa telah terjadi upaya manipulasi opini publik untuk memberi legitimasi pada KLB bahkan jauh sebelum KLB berlangsung. Manipulasi opini publik ini Nampak dari kemunculan narasi KLB sebanyak ratusan ribu dalam waktu singkat.

Manipulasi opini publik itu dimainkan oleh pasukan siber yang terdiri dari influencer (yaitu akun asli yang bisa diverifikasi identitasnya) dan buzzers (akun anonim yang tidak bisa diverifikasi siapa identitasnya). Pasukan siber pendukung KLB ini memainkan narasi yang mencoba mengeksploitasi emosi publik dengan melihat bahwa apa yang terjadi pada Partai Demokrat adalah wajar karena: (1) Partai Demokrat memainkan politik dinasti; (2) Kader partai demokrat dinarasikan sebagai korup; (3) Karma (sebagai akibat dari apa yang telah dilakukan SBY di masa lalu terhadap PKB Gus Dur); (4) Muldoko menyelamatkan Partai Demokrat yang memang bobrok.

Wijayanto menganalisis, bahwa dalam hal ini kubu pendukung AHY juga tampak tidak tinggal diam. Mereka mencoba melawan dengan narasi: KLB Bodong, KLB abal-abal, KLB Dagelan, Selamatkan Partai Demokrat, selamatkan demokrasi dsb. Meskipun demikian, tampak bahwa pemenangnya adalah kubu pendukung Moeldoko dan KLB. Hal ini tampak dari tagar paling dominan adalah tagar#MoeldokoSaveDemokrat sebanyak 15.576 tweets dan #MoeldokoKetumPDSah sebanyak 14.621 jauh melampaui tagar lainnya. Tragedi KLB Partai Demokrat merupakan refleksi semakin seriusnya kemunduran demokrasi di Indonesia antara lain yang dicirikan oleh diberangusnya lawan politik dengan berbagai cara mulai dari persuasi hingga koersif melalui intervensi kekuasaan.

Selain itu, Wijayanto menambahkan tragedi KLB ini juga merefleksikan sudah musnahnya etika politik di antara elit politik yang menggunakan praktik-praktik Machiavellian untuk meraih kekuasaan. Mereka percaya bahwa dukungan dan kepercayaan publik bisa didapat dengan manipulasi opini publik pada akhirnya.

“Mudahnya partai diremukkan oleh intervensi kekuasaan juga merefleksikan lemahnya partai politik di Indonesia, antara lain karena miskin ideologi dan berjarak dari warga karena masih tenggelam dalam pragmatisme politik. Partai masih tergantung pada satu figur sentral, sarat dengan oligarki dan politik dinasti sehingga publik tidak melihat partai sebagai institusi yang memperjuangkan aspirasi mereka,”ungkapnya.

Selama era reformasi, partai merupakan satu institusi dengan kepercayaan publik yang paling rendah dan paling enggan mereformasi diri. Butuh dorongan dan dukungan dari masyarakat sipil untuk terjadinya reformasi internal partai politik. Sebagai alternatifnya, perlu juga didorong kemunculan partai baru yang lebih ideologis dan mengusung gagasan baru seperti partai hijau dan partai buruh. Wijayanto mengakhiri presentasi dengan mengingatkan bahwa peristiwa KLB Partai Demokrat ini memberi sinyal buruk bagi masa demokrasi kita dimana konsolidasi oligarki yang hampir tanpa penantang karena remuknya partai oposisi dan terfragmentasinya masyarakat sipil membuat pihak pertama semakin bisa memaksakan kehendaknya untuk melahirkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Dalam presentasi yang dikaitkan dengan soal sistem Pemilu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menegaskan bahwa sistem presidensil di Indonesia dianggap tidak kompatibel dengan dengan sistem multipartai. Kondisi kepartaian di parlemen dan pemerintahan sangat dipengaruhi oleh koalisi partai. Harus dilihat bagaimana proses terjadinya koalisi, apakah terjadi koalisi ideologis atau koalisi kepentingan. Karena ternyata koalisi hanya untuk bisa bertahan di pemerintahan. Lalu sejauh mana fungsi check and balances telah dilaksanakan. Terdapat tantangan yang cukup berat bagi demokratisasi di Indonesia jika ditinjau dari sisi kondisi kepartaian, kondisi regulasi Undang-undang Partai Politik, Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada. Belum lagi kondisi internal partai di daerah yang kerap harus bergabung dengan kekuasaan karena ketiadaan sumber daya dalam proses kandidasi para calon kepala daerah.

Dalam catatan Perludem Pada Pilkada 2020 menjadi Pilkada dengan angka calon tunggal paling banyak. Pada 2015 ada 3 daerah dengan calon tunggal, di 2017 ada 9 daerah, pada 2018 ada 16 daerah, dan di 2020 ada 25 daerah dengan calon tunggal. Jika dibandingkan pilkada 2015 dengan 2020 terdapat kenaikan calon tunggal di daerah sampai 8 kali lipat. Ini semua memperlihatkan kecenderungan menguatnya kuasa oligarki dalam kontestasi pemilu.

Itu sebab, Khoirunnisa mengingatkan sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni pertama, dianggap prosedural, kedua, tidak memberikan insentif terbentuknya koalisi yang berbasiskan programatik, dan ketiga, peran partisipasi masyarakat hanya dilihat saat hari H datang ke TPS, pemilu tidak menjadi media reward and punishment bagi peserta pemilu. Minim partisipasi pasca-pemilu.

Di akhir presentasi, ia menutup dengan paparan rekomendasi untuk reformasi partai politik dan elektoral. Pertama, perlunya mendorong demokratisasi di internal partai politik. Kedua, memperkuat transparansi keuangan partai politik. Ketiga, bersama melanjutkan reformasi sistem pemilu. Keempat, mendorong jaminan independensi penyelenggara pemilu. Dan kelima, aktif memperkuat konsolidasi masyarakat sipil.

Baik Herlambang, Bivitri, Wijayanto maupun Khoirunnisa sejalan dalam melihat konteks demokrasi yang kian tersandera kepentingan kekuasaaan oligarki yang jelas memperlihatkan upaya merawat dan menjaga melalui pelemahan sistem Pemilu dan kepartaian. Kuasa demikian, lahirkan upaya pembentukan hukum dan kebijakan yang berdampak pada upaya pemajuan demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia, sebagaimana kepentingan oligarki dalam merevisi UU KPK, mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang begitu banyak menuai protes, pengesahan UU Minerba, dan memaksakan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi.

Disain politik hukum Pemilu dan kepartaian demikian, dalam konteks politik hari ini sebagaimana disampaikan Bivitri Susanti, menegaskan soal musnahnya oposisi yang bisa menjadi jalan lapang bagi agenda anti-demokrasi, yakni menguatnya kepentingan mengamandemen konstitusi berupa jabatan Presiden 3 periode. Hal ini bukan tidak mungkin akan benar-benar diwujudkan di tengah melemahnya demokrasi dan menguatnya neo-otoritarian.

Diskusi bisa disimak di link Youtube berikut: https://www.youtube.com/watch?v=9nigdI0eTnM&t=6363s

(JAKSAT/RED-ATA)