JAKARTASATU.COM – Pemberlakukan pemberian penghargaan atau kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih hasil Pileg 2019 di internal Partai Amanat Nasional (PAN), belum terealisasikan tuntas.
Hak itu dipertanyakan Iman Adinugraha, SE dalam kapasitas caleg DPR RI pada Pileg 2019 dapil Jabar-IV (Kota & Kab. Sukabumi). Caleg terpilih Desy Ratnasari berbekal total 176.230 suara. Jumlah itu termasuk perolehan pribadi Desy, 86.478 suara, partai 37.077 suara dan Iman dg 46.221 suara. Perolehan dari Iman tsb sebagai kontribusi suara yang memungkinkan Desy menjadi caleg terpilih. “Itu aturan mainnya. Jelas adanya,” kata Iman.
Perlu diketahui, Ketua Umum DPP PAN menginstruksikan pemberian penghargaan atau kompensasi kepada kader yang ikut mengantar seseorang menjadi anggota legislatif. Instruksi itu tertuang dalam surat DPP PAN nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 tentang Tatacara Kompensasi/Penghargaan untuk Caleg Tidak Terpilih Hasil Pemilu 2019.
Dalam instruksi itu memprasyaratkan caleg yang berhak atas kompensasi memperoleh minimal 10 prosen dari total suara pemilih di dapil setempat. Jumlah minimal 10% adalah 17.632 suara. Kontribusi suara Iman Adinugraha setara 26,2% atau 46.221 suara. Maka hak kompensasinya senilai senilai Rp 462.210.000. Berdasarkan perhitungan Rp 10.000 per suara untuk posisi DPR RI.
Iman Adinugraha mengatakan, pihaknya tidak berandai-andai soal hak atas kontribusi suaranya. “Saya siap menerima hak atas dasar peraturan DPP. Tolong, jangan diposisikan seolah mengemis. Itu hak saya, setelah kewajiban saya,” tegasnya.
Pemberlakuan aturan itu, lazimnya disertakan sanksi. Terdapat klausul, bahwa akan diberikan sanksi kepada yang tidak membayar kompensasi — berupa pergantian antarwaktu (PAW). “Sekarang sudah memasuki dua tahun pascapileg 2019. “Rasanya lebih elok untuk segera dibayarkan, agar kinerja sebagai legislator lebih fokus dalam memperjuangkan aspirasi rakyat lainnya,” pinta Iman. (JAKSAT/RED)***