JAKARTASATU.COM – Pelaku terorisme dan bom bunuh diri dipastikan tidak berlandaskan pada ajaran Islam. Dalam Islam tidak dibenarkan melakukan aksi terorisme, apalagi bom bunuh diri yang mengorbankan orang kecil, seperti yang terjadi menjelang peringatan Paskah di Makassar barusan. Hal ini ditegaskan oleh Penggagas Gerakan Kebersamaan Nasional, Haris Rusly Moti, di Jakarta, Minggu (28/3).
“Pelaku terorisme dan aksi bunuh diri hanya mengatasnamakan Islam, tapi sejatinya justru memfitnah Islam. Karena Islam tidak mengajarkan terorisme dan bunuh diri seperti itu. Mereka justru musuh Islam,” tegasnya.
Mulai hari ini menurutnya umat Islam harus berani menegaskan hal ini. Karena semua terorisme dan pemboman selalu mengatasnamakan Islam bertujuan untuk memfitnah, merusak dan menghancurkan Islam.
“Cukup! Kita tarik garis tegas bahwa terorisme adalah bukan Islam. Bukan ajaran Islam. Terorisme adalah musuh umat manusia, musuh seluruh agama, musuh Islam juga,” tegasnya.
Ketua Presidium Petisi 28 ini juga menegaskan bahwa tidak ada kitab suci yang mengajarkan terorisme atas nama agama. Hal ini disampaikannya dalam akun
Sobat, tak ada kitab suci yg membenarkan terorisme yg mengatasnamakan agama & Tuhan. Bukankah kita selalu baca "dengan menyebut nama Allah yg maha pengasih & maha penyayang". Kami mengutuk aksi terorisme di Gereja Katedral Makassar, usut otaknya & hukum dengan hukuman terberat.
— HARIS RUSLY MOTI (@motizenchannel) March 28, 2021
“Sobat, tak ada kitab suci yg membenarkan terorisme yg mengatasnamakan agama & Tuhan untuk membunuh orang yg berbeda keyakinan. Bukankah kita selalu baca “dengan menyebut nama Allah yg maha pengasih & maha penyayang”.
“Kami mengutuk aksi terorisme di Gereja Katedral Makassar. Bom bunuh diri yg menjadikan gereja sebagai sasaran ditujukan untuk memfitnah agama Islam, memprovokasi benturan antar umat beragama maupun intern umat beragama.
“Devide et impera, politik belah bambu dijalankan proxy kepentingan tertentu, baik asing maupun nasional, yg selalu mengatasnamakan agama. Segera usut otaknya & hukum dengan hukuman yg terberat,” tegasnya. (Haris Rusly Moti)