JAKARTASATU.COM – TIM PENGAWAL PERISTIWA PEMBUNUHAN (TP3) ENAM LASKAR FPI hari ini diterima Pimpinan Fraksi PKS DPR RI Dr. H. Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi DPR RI, Pimpinan FPKS DPR RI dan Anggota komisi 3.

Fraksi PKS yang berkenan memenuhi permintaan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI (TP3) untuk melakukan audiensi pada hari ini (30 Maret 2021).  TP3 ENAM LASKAR FPI yang hadir berjumlah sekitar 10 orang dari 24 anggota inisiator TP3.

TP3 telah mengamati secara cermat sikap, kebijakan dan penanganan kasus pembunuhan enam laskar FPI oleh Pemerintah dan Komnas HAM sebagai bagian dari tugas kami menjalankan fungsi pengawalan. Temuan dari TP3 memberikan keyakinan bahwa pembunuhan enam laskar FPI oleh aparat negara tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan biasa atau sebagai pelanggaran HAM biasa, sebagaimana yang dinyatakan oleh Komnas HAM, yang oleh pihak Pemerintah telah diterima begitu saja.

“Sebaliknya, TP3 memperoleh temuan yang digali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah narasumber yang memberikan keyakinan kepada kami bahwa pembunuhan tersebut merupakan Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Berat, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” dalam pernyataannya yang Redaksi terima.

Fraksi PKS DPR RI menerima kunjungan tokoh TP3 enam laskar FPI/IST

TP3 juga memperoleh alat bukti yang membuktikan bahwa pembunuhan terhadap ke- enam warga negara Indonesia tersebut merupakan pembunuhan yang dilakukan secara sistematis yang merupakan unsur dari adanya pelanggaran HAM Berat, sebagaimana didefinisikan dalam UU No.26 Tahun 2000.

“Dengan status sebagai Pelanggaran HAM Berat, maka kami dari TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No.26/2000. Sejauh ini TP3 belum melihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait penuntasan atas kasus pembunuhan brutal sesuai hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, yang diketuai oleh M. Choirul Anam, yang menghasilkan laporan berisi 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran, bukanlah merupakan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh UU No 26 tahun 2000,” dalam penyataan yang ditandatangani Prof Dr. M. Amien Rais dan
KH. Dr. Abdullah Hehamahua

TIM PENGAWAL PERISTIWA PEMBUNUHAN (TP3) ENAM LASKAR FPI menyebutkan bahwa Laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul LAPORAN PENYELIDIKAN sebetulnya bukan merupakan laporan penyelidikan, namun hanyalah pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU No 39/1999 tentang Komas OMNAS HAM.

Padahal seharusnya untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM harus mendasarkan pada pasal 18,19 dan 20 UU No.26 tahun 2000.

Demikian pula proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah/Polri. Apa yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum ini, yang menetapkan tiga anggota Polri sebagai tersangka, yang belakangan satu orang telah pula dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, hanyalah upaya untuk menghindar dari kewajiban pemerintah dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan Pelanggaran HAM Berat sesuai UU No.26 Tahun 2000.

Berdasarkan hal-hal di atas, TP3 menuntut kepada para penyelenggara negara, terutama Pemerintah dan DPR antara lain untuk:
1. Mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan Laporan Komnas HAM yang diakuisebagai Laporan Penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI;
2. Meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM;
3. Meminta DPR untuk mengusung Hak Angket terhadap Pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM Berat atas pembunuhan enam laskar FPI.

Semoga TIM PENGAWAL PERISTIWA PEMBUNUHAN (TP3) ENAM LASKAR FPI dalam mengungkap kasus ini segera terkuak. Maju Terus…!!!

(JAKSAT/RED)