Gubernur Sumut Edy Rahmayadi/IST

JakartaSatu.Com – Tindakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Ramayadi mengukuhkan organisasi yang menggunakan nama DPP Aceh sepakat pada Senin 5 April 2021 di Medan, memantik keprihatinan sejumlah kalangan.

“Seharusnya Gubsu bisa memberikan tauladan ke masyarakat untuk menghormati hukum, termasuk putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht van gewijsde atau res judicata,” ungkap Anak Aceh Medan di Perantauan, Yusri Usman kepada media, Senin (5/4/2021) malam.

Pasalnya, kata Yusri, menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 420K/Pdt/2019 tertanggal 24 April 2019 yang berkuatan hukum tetap, bahwa kepengurusan yang sah adalah kepengurusan di bawah Husni Mustafa SE sebagai Ketua Umum DPP Aceh Sepakat dan T Bahrumsyah SH MH sebagai Sekretaris Umum DPP Aceh Sepakat.

“Kemudian DPP Aceh Sepakat yang legal dan legitimate di bawah pimpinan Husni Mustafa SE itu telah melakukan Mubes XI di Hotel Polonia Medan pada 26 Desember 2020, dan kepengurusannya pun sudah terbentuk,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, jika ada pihak-pihak yang menuding bahwa Mubes XI pada 26 Desember 2020 cacat hukum, seharusnya sebagai warga negara yang taat hukum, lakukan lah upaya secara hukum.

“Jika tidak bisa diselesaikan secara internal sesuai AD ART Aceh Sepakat, atau jika tidak ada titik temu antara para pihak, walau telah dilakukan mediasi oleh pihak Pemprov Sumut, maka langkah yang benar secara hukum adalah menggugat ke pengadilan, sesuai bunyi pasal 57 dan 58 dari UU Ormas nomor 16 tahun 2017,” kata Yusri lagi.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, atas sikap dan tindakan Gubsu tersebut, DPP Aceh Sepakat di bawah kepengurusan Husni Mustafa SE dan T Bahrumsyah SH MH, sebagai pihak yang taat hukum, seyogyanya melakukan langkah-langkah hukum atas adanya penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir atau abuse of power, atau melampaui kewenangannya atau exces de pouvoir sebagai pejabat negara oleh Gubsu ke PTUN dan atau ke Pengadilan Negeri, sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechmatige overheids daad ex pasal 1365 KUHPerdata.(jaksa/reda)