JAKARTASATU.COM – Persoalan lingkungan hidup yang melibatkan dunia Industri di Kabupaten Bekasi sudah pada situasi yang mengkhawatirkan. Beberapa kejadian seperti Air kali merah dan Hitam adalah fenomena yang tidak bisa dianggap remeh.

Apalagi Kabupaten Bekasi sebagai Kota Industri terbesar di Indonesia. Banyaknya Perusahaan di Bekasi memaksa Pemerintah Daerah baik Pemkab Bekasi maupun DPRD Kab. Bekasi untuk serius dalam mengkaji usulan perijinan dari pihak Perusahaan dan mengawasi berjalannya Roda Perusahaan agar patuh terhadap Peraturan Perundangan undangan yang berlaku.

Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan 3 pilar dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup Yaitu Pemerintah, Pengusaha dan Masyarakat.

Tak sedikit Pemerhati lingkungan melakukan pelaporan dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan Oknum Pengusaha, baik Ke DLH maupun ke KLHK. Namun, seperti Macan Ompong, pengrusakan lingkungan Masih terjadi. Warga membuang sampah ditindak namun perusahaan pembuang limbah B3 seolah nyaman – nyaman saja. Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup seolah “TUMPUL KE ATAS dan TAJAM KE BAWAH”

Kalau saja Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi MAU TERBUKA, ada berapa Perusahaan yang memiliki AMDAL? berapa yang diduga Cacat administrasi Amdal? Berapa Perusahaan bandel hasil kinerja monitoring DLH?

Tentu Jawabannya mereka akan menyiapkan jutaan alasan mulai dari keterbatasan Anggaran, Aparatur, waktu hingga persoalan Regulasi.

Di Bekasi, yang sering menarik perhatian publik soal dugaan pencemaran lingkungan hidup baik udara maupun air adalah PT. GG dan PT. FSW yang berlokasi di kecamatan Cikarang Barat. Berkali – kali masyarakat mendesak Pemda Bekasi agar perijinan AMDAL kedua Perusahaan tersebut di Evaluasi. Baik berbentuk laporan tertulis maupun dalam bentuk unjuk rasa.

PT. GG yang beroperasi sebagai perusahaan peleburan Baja misalnya, selain bising, asep sisa pembakaran kerap terlihat di sore hari. Dan masih banyak lagi persoalan lainnya. Yang sedang disorot publik saat ini adalah PT. FSW yang boperasi dalam pembuatan Kertas. infromasi tersebar yang dalam pengelolaan limbahnya disubcon Ke PT. IWMS yang dipimpin oleh Seorang wanita berinisial W.

Informasi yang kami dapat bahwa PT. FSW pernah disanksi oleh KLHK untuk melakukan Clean Up atau rehabilitasi lingkungan isu yang merebak mencapai angka 12 Milliar harus dikeluarkan oleh PT. FSW. Namun sampai saat ini Sanksi dari KLHK terhadap PT. FSW tidak terpublikasi, dan selain itu, apakah PT. IWMS ini adalah kepanjang tanganan KLHK dalam mengelola limbah PT. FSW? Kami yakin DLH Kab. Bekasi mempunyai salinan atau tembusannya. Entah benar atau tidak kabar miring tersebut, DLH Kab. Bekasi harus meluruskannya.

Wakil rakyat kita, pada tanggal 25 November 2020 melakukan sidak ke PT. FSW berita tersebat sampai ke pelosok negeri, namun Sayangnya, hasil sidak berbentuk Surat Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kab.  Bekasi yang ditujukan ke Bupati Bekasi sedikit janggal karena keluar pada tanggal 1 April 2021. Cukup lama hasil sidak keluar. Entah alasan apa yang akan di lempar ke Publik oleh Ketua DPRD Kab. Bekasi? Karena hasil lab, Gudang PT. FSW ada yang kebakaran. Entahlah…. terserah Wakil Rakyat Saja.

Atas keresahan yang terjadi, Kami yang tergabung dalam ALIANSI RAKYAT BEKASI (ARB) menuntut:

1. Agar DPRD Kab Bekasi meningkatkan intensitas dalam melakukan sidak ke Perusahaan – Perusahaan yang diduga mencemari Lingkungan
2. Agar DLH Kab Bekasi serius memonitoring secara Berkala RKL RPL Perusahaan – Perusahaan yang ada di Bekasi
3. Agar DLH kab Bekasi agar Mengevaluasi AMDAL PT. GG & PT. FSW
4. Agar PP Kab. Bekasi tidak takut dalam Menindak PT. IWMS yang diduga melanggar Perda K3, Perda IMB Kab. Bekasi
5. Agar DLH terbuka akan sanksi bagi Perusahaan Pencemar Lingkungan Hidup. (RED/JAKSAT)