Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Penetapan dan Penahanan Tersangka Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam Perkara Dugaan Suap di Kabupaten Indramayu. Di Gedung Merah Putih. Jakarta, Kamis 15 April 2021./ist

JAKARTASATU.COM – KPK menetapkan dua anggota DRPD Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Indramayu.

Terkait penetapan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.  Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.

“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu ABS dan STA,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Kamis (14/4/2021).

Lili mengatakan perkara ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Pada saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omasryah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa ES. KPK saat itu juga menyita uang terkait perkara sebesar Rp 685 juta.

“Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta,” kata Lili.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Supendi   yang menjabat Bupati Indramayu 2014-2019, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah. Dalam kasus tersebut juga menyeret Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (15/4/2021).

Ade dan Siti dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lili mengatakan Ade dan Siti diduga menerima suap untuk memastikan usulan dari Carsa ES disetujui.

Usulan itu terkait proyek jalan di Kabupaten Indramayu, yang anggarannya berasal dari Provinsi Jabar. Ade dan Siti diduga membantu memuluskan usulan yang diajukan Carsa di DPRD Jabar. Atas upaya Ade dan Siti, Carsa kemudian mendapat proyek senilai Rp 160,9 miliar.

“Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu,” ucapnya.

Carsa ES kemudian diduga menyerahkan uang Rp 750 juta ke Ade. Sementara Siti diduga menerima suap Rp 1,05 miliar. Keduanya kini telah ditahan.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Abdul Rozak Muslim menjadi tersangka dalam kasus suap yang menyeret mantan Bupati Indramayu, Supendi. Abdul Rozak merupakan anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019 yang dijerat berdasarkan perkembangan penyidikan kasus ini. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.

“ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Lili juga menambahkan sekitar Agustus 2020 KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

“Saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.” ujarnya.

Lebih jauh, berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.

Diketahui, Siti Aisyah Tuti Handayani merupakan kakak ipar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, adapun sebebelumnya Siti Aisyah Tuti Handayani adalah Ketua Komisi IV, dia juga pernah memimpin KNPI Jawa Barat.

Dalam kasus ini penetapan tersangka oleh KPK terhadap Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima sejumlah uang yang berhubungan dengan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kab. Indramayu.

“Tersangka Ade Barkah Surahman diduga menerima uang dengan total Rp750 juta dan Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima uang dengan total Rp1,05 miliar.” ungkap Lili.

Terakhir, Kata Lili, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“tutup Lili. (DTR/JAKSAT)