JAKARTASATU.COM – Ketua Sayap Perempuan Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI), Gilang Garini menyatakan sikap mengecam keras atas tindak perkosaan dan perdagangan anak di bawah Umur.

“Bahwa ada berita miris sampai ke pada kami, bahwa ada anak anggota DPRD Kota Bekasi dengan inisial TA (21), yang diduga melakukan tindak perkosaan kepada anak dibawah umur, PU (15) bertambah miris ketika setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi yang memberikan pendampingan psikososial terhadap korban PU,” jelasnya dalam rilis yang diterima Redaksi pada Sabtu, 4/24/2021.

Gilang Garini Ketua Sayap Perempuan Kawali./IST

Gilang menambahkan bahwa ada yang memberikan statement bahwa ada indikasi bahwa PU juga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perdagangan anak dibawah umur.

Dengan ini Pernyataan Sikap, Sayap Perempuan Kawali sebagai berikut :

1. Mengutuk keras perkosaan terhadap anak yang juga diduga oleh KPAD terindikasi adanya praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO),

2. Mendorong pihak Kepolisian untuk segera memanggil terlapor, TA (21), yang diduga adalah anak dari anggota DPRD Kota Bekasi,

3. Sayap Perempuan Kawali mengapresiasi KPAD Kota Bekasi yg memberi pendampingan psikososial kepada Korban pemerkosaan anak, PU (15), yang diduga dilakukan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi.

4. Sayap Perempuan Kawali meminta kasus pemerkosaan anak harus diberi kepastian hukum agar Korban mendapat kepastian dan keadilan juga efek jera bagi pelaku pemerkosaan,

5. Meminta Komnas HAM Perempuan dan KPAI turut intervensi dalam kasus ini,

6. Sayap Perempuan Kawali meminta, Kepolisian dan pihak terkait dengan proses hukum ini, harus bersikap profesional untuk segera memanggil terlapor, memberikan kepastian hukum, mengadili seadil-adilnya sehingga hukum dapat ditenggakan tanpa tebang pilih.

Dengan demikian hendaknya hal tindak perkosaan dan perdagangan anak di bawah Umur di Bekasi dan di seluruh muka bumi dan Indonesia ini harusnya segera di akhiri dan pelaku harus dihukum seadilnya. (JAKSAT/ ERN)