Anton Permana saat usai sidang di PN Jakarta Selatan/ist

Senin pagi, 26/4/2021 PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara DR. Anton Permana dengan agenda keterangan saksi fakta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pendapatnya yang ditulis terdakwa di mmedsos.

Petinggi KAMI yang juga mantan Ketua FKPPI Kota Batam disangkakan oleh Jaksa menyebarkan berita kebencian, hoax yang dapat menimbulkan keonaran. Untuk buktikan sangkaan tersebut JPU hadirkan saksi fakta kedalam persidangan guna memberikan kesaksian bahwa apa yang disangkakan kepada Anton atas postingannya terbukti.

Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, Guntur Romli sebagai Saksi Fakta sampaikan bahwa kabar yang beredar ia turut mendampingi dalam pelaporan perkara adalah tidak benar.

Saksi akui bahwa akun sosmednya Anton Permana sudah tidak ada dan ia membacanya dari screenshot foto postingan Anton yang digunakan untuk melapor.

“Dalam persidangan tadi terbukti bahwa saksi akui ia membaca dari screenshot postingan terdakwa yang diambil oleh orang lain, bukan dari akunnya Anton, karena menurut saksi akunnya Anton sudah tidak ada,” terang Alkatiri.

Alkatiri menambahkan bahwa barang bukti yang dilaporkan adalah postingan gambar screenshot, jadi secara hukum yang menyebarkan bukan Anton Permana.

Selanjutnya Alkatiri sampaikan bahwa apa yang saksi fakta sampaikan terkait postingan terdakwa adalah pendapatnya, bahkan ketiga saksi baik saksi fakta maupun pelapor berkali-kali sebut bahwa itu merupakan pendapatnya.

“Padahal dalam aturan hukumnya bahwa pendapat tidak bisa dijadikan saksi, apalagi ketiga saksi yang Jaksa ajukan terkait penilaian postingan Anton adalah pendapatnya.

“Pada faktanya bahwa saksi tidak tahu apa-apa soal postingan Anton, semua saksi hanya pernah baca postingannya di akun Facebook dan Youtube milik orang lain bukan milik Anton.

Lebih lanjut Alkatiri tegaskan bahwa dalam hal pelaporan boleh gunakan screenshot, tetapi didalam proses pembuktian tidak bisa dengan screenshot namun menggunakan barang bukti yang bisa diakses dari bukti yang dilaporkan tersebut.

“Sehingga dalam sidang ini tidak ada barang buktinya, dimana barang bukti yang bisa diakses, jadi barang bukti yang dilaporkan haruslah bisa diakses. Padahal terdakwa ditahan oleh karena sebab barang bukti, dan barang bukti tersebut tidak bisa diakses, ini tidak sesuai aturan UU,” tambah Abdullah Alkatiri.

Menutup keterangannya, Kuasa Hukum Anton Permana sampaikan bahwa keterangan Guntur Romli sebagai saksi fakta menguntungkan klien kami. (TBY/JAKSAT)