JAKARTASATU.COM – Akhirnya Pertamina Balongan Indramayu didemo, ini Tuntutan Masyarakat Balongan karena ada dua orang meninggal (tewas) akibat meledaknya tangki di kilang minyak milik Pertamina Balongan.
Aksi unjuk rasa Forum Masyarakat Kecamatan Balongan (FMKB) ini dilakukan sebulan pasca kejadian ledakan kilang minyak milik Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, ratusan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang utama Pertamina RU VI Balongan, Kamis (29/4/2021) terkait ganti rugi bencana tangki yang meledak dan kebakaran itu.
Dalam rilis yang diterima, FMKB menyebutkan bahwa kebakaran tangki di kilang minyak balongan berdampak selain 985 jiwa dan 2 orang meninggal dunia terdapat 2.785 rumah rusak dengan berbagai kondisi. Belum lagi hewan ternak yang mati.
Sampai kini pihak Pertamina belum memberikan ganti rugi baik materi maupun imateri dari PT Pertamina untuk warga terdampak.
FMKB mewakili masyarakat terdampak kebakaran mengaku sudah pernah berkomunikasi dengan Humas RU VI Balongan melalui surat tertanggal 12 April 2021. Namun sampai 28 April 2021 belum ada jawaban yang diterima.
Karenanya, FMKB menyampaikan tiga tuntutan yakni:
“Ada 3 hal yang menjadi agenda besar yang diinginkan warga, yaitu ganti rugi fisik, ganti rugi immateril, dan ganti rugi psikis,” jelasnya, Kamis (29/4/2021).
Secepatnya Pertamina mengganti kerugian fisik/materi berdasarkan kondisi
Mengganti kerugian imateril masyarakat pasca terjadinya ledakan
Kerugian psikis/trauma yang diderita masyarakat FMKB berharap 3 tuntutan dari masyarakat agar segera direalisasikan. Pertamina RU VI Balongan harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Forum Masyarakat Kecamatan Balongan (FMKB) ini berasal dari 5 desa di Kecamatan Balongan yakni Desa Balongan, Sukaurip, Majakerta, Tegalurung dan Sukareja. Mereka berorasi agar proses ganti rugi terhadap masyarakat terdampak ledakan kilang, bisa secepatnya diselesaikan.
Menurut Ketua FMKB, Taufiqurrohman, dalam aksi unjuk rasa tersebut, terdapat 3 hal yang menjadi tuntutan masyarakat. Yakni percepatan ganti rugi fisik, ganti rugi immateril, dan ganti rugi psikis.
Karena belum ada respon menyiratkan bahwa PT Pertamina tidak punya keinginan untuk membicarakan persoalan yang ada dengan masyarakat.
Taufiqurrohman menjelaskan, untuk ganti rugi fisik sedang berjalan dan diproses oleh pihak Pertamina. Namun, dua lainnya yakni ganti rugi immateril dan psikis belum dibahas sama sekali. Padahal, dampak yang diterima oleh masyarakat akibat ledakan tersebut, bukan hanya fisik bangunan saja, melainkan psikis dan immateril.
Saat mediasi dengan pihak Pertamina, lanjutnya, sudah dibuat notulensi hasil rapat, bahwa secara manajemen Pertamina RU VI Balongan siap bertanggung jawab terhadap semua dampak baik fisik, immateril, dan psikis. Pada aplikasinya, tetap mengacu pada aturan Undang-Undang yang berlaku.
“Kita juga akan melakukan pengawasan maupun ganti rugi. Harapannya ada titik temu yang bisa diterima oleh masyarakat,” harapnya.
Sementara menurut Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Kilang Balongan, Cecep Surpiyatna, proses pembayaran ganti rugi fisik rumah yang rusak sekarang sedang berlangsung di Kecamatan Balongan.
Pada hari pertama, ada sekitar 400-500 warga yang mendapat ganti rugi, mereka merupakan warga Blok Kosambi Desa Balongan dan Blok Wismajati Desa Sukaurip.
Namun, lanjutnya, untuk pembayaran ganti rugi immaterial dan psikis, Pertamina belum bisa memastikan. Pasalnya, tolok ukur pembayarannya tidak bisa dinilai melalui rupiah, melainkan harus oleh pengobatan dokter. Karena itu, dua tuntutan tersebut akan diterima dahulu dan akan dibahas lebih lanjut.
“Intinya kami siap bertanggungjawab atas kejadian ledakan, masyarakat yang merasa terdampak bisa melaporkan, kalau dari kami kami ikuti tuntutan masyarakat tapi tetap harus berpedoman pada peraturan karena ini uang negara,” tuturnya terkait demo warga Kabupaten Indramayu yang terdampak ledakan kilang minyak Pertamina RU VI Balongan dikutip TIMES Indonesia.
Seperti diketahui bahwa Tangki Balongan meledak namun sampai kini belum ada kejelasan apa penyebab pasti dan siapa yang bertanggung jawab.
Direktur Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur Pertamina Mulyono pernah bicara bahwa 5 hari bisa beres atas tangki Balongan itu. Sudah jelas kebakaran besar di tangki minyak. Mana ada 5 hari bisa beres dan mulai produksi lagi.
Perlu dipertanyakan kemampuan para direksi pertamina seorang pakar migas berkomentar:
Menurut saya, paling cepat 1 bulan baru bisa dioperasikan setelah semua investigasi selesai dan perbaikan sesuai rekomendasi selesai dilaksanakan. Safety first karena ini berhubungan dengan Hydrocarbon yang bisa terbakar.
“Bisa jadi lebih lama kalau fungsi tangkinya sangat critical dan diperlukan pada saat produksi kilang. Bisa bulanan ato tahunan,” kata sumber redaksi yang belum mau disebutkan namanya.
Dari catatan redaksi yang jelas hendaknya Kasus Balongan Jangan Seperti ledakan Kilang Cilacap Tahun 1984.
Publik berharap besar pada jajaran Polri, agar jangan terulang kembali seperti kasus terbakar dan meledaknya tangki Pertamina di Cilacap tahun 1984.
“Saat itu dua orang terdakwa Ir Wisnu Broto Pranadi dan Ir Basran Bin Hadran yang didakwa dengan dakwaan berlapis, namun dibebaskan dari segala dakwaan oleh PN Cilacap sampai Mahkamah Agung,”
Majelis Hakim PN sampai MA dapat menerima pleidoi Penasihat Hukum ke dua terdakwa yang disidang terpisah, Advokat kondang Augustinus Hutajulu SH, yang dengan analisa hukumnya menyimpulkan bahwa kebakaran dan meledaknya tanki yang telah menelan korban jiwa 19 orang tewas itu adalah suatu mysterious accident, yang tidak atau belum diketahui penyebabnya.
“Dengan tidak diketahuinya penyebab kebakaran maka tidak mungkin mencari siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana,” simpul Augustinus Hutajulu waktu itu.
Majelis Hakim PN dan Mahkamah Agung dapat penerima argumentasi ini dan membebaskan ke dua terdakwa dari segala dakwaan alias bebas murni.
Atas putusan itu, tim JPU bukannya menyadari lemahnya alat bukti atau kemampuan membuktikan, malah hanya berkomentar di pers “Apa iya penyebabnya makhluk Jin ?”
Padahal, waktu itu penyidikan kasus itu melibatkan Polres Cilacap, Polda Jateng dan Mabes Polri. Nah kini Balongan apakabar? (JAKSAT/ATA)