Solidaritas tolak tambang pasir Balongan Jepara Jawa Tengah/ist

JAKARTASATU.COM – Laut Jepara memiliki potensi pasir besi yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Terbukti dengan adanya beberapa perusahaan yang berusaha masuk untuk melakukan kegiatan penambangan pasir besi di laut jepara, dan kajian KLHK tentang potensi laut di jepara adalah potensi kandungan pasir besi.

Kali ini rencana kegiatan penambangan pasir di laut jepara, dilakukan dengan alasan kepentingan proyek pembangunan infrastruktur jalan tol demak – semarang.

“Kepala DLH Kab Jepara, menyampaikan bahwa ia akan memastikan pasir yang akan dikeruk bukan pasir besi, melainkan pasir laut untuk keperluan mendukung pembangunan tol, harusnya pihak DLH memahi, problem utamanya ini bukan terkait pasir biasa ataupun pasir besi, tapi kondisi dan daua dukung lingkungan pesisir yang sudah memprihatinkan,” ungkap Tri Hutomo SEKJEN DPD KAWALI – Jepara Jawa Tengah dalam rilisnya yang diterima Redaksi, Senin (17/5/21).

Dikatakan Tri melalui Investigasi lapangan tim KAWALI JATENG rencana lokasi yang akan dilakukan penambangan pasir adalah lokasi yang menurut data kajian KLHK mengandung 75-85% pasir besi, artinya ini di duga ada hidden agenda exploitasi lingkungan yang tidak seharusnya dan ada operasi tertutup untuk mengeruk sumber daya alam di Jepara, kami imbau kembali untuk dinas LH terkait dan pengembang.

Tri Hutomo Sekjen DPD Kawali Jepara/ist

“Jangan jadikan proyek pembangunan tol ini sebagai kamuflase dari bisnis terselubung, terkait dengan pertambangan pasir besi di laut jateng. Hal ini hanya menimbulkan krisis kepercayaan di kalangan masyarakat terlebih pada masyarakat sekitar yang terdampak akan kerusakan lingkungannya nanti,”tegasnya.

Tri juga menghimbau Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan untuk terbuka dan melibatkan masyarakat di dalam proyek apapun yang bersinggungan dengan lingkungan hidup, karna masyarakat sekitar nanti yang akan terlebih dulu terkena dampaknya.

DPD KAWALI Jepara menyatakan sampai saat ini belum ada kejelasan AMDAL terkait rencana pertambangan pasir laut, artinya belum ada perencanaan yang baik terkait rencana pertambangan ini. Dilain hal sudah ada gerakan peta konflik, dibuat pro kontra antar warga untuk mendukung rencana pertambangan pasir laut ini,tambahnya.

Sekali lagi DPD KAWALI Jepara menghimbau dengan tegas kepada pemerintah pusat ataupun daerah untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan pasir laut di laut jateng dengan alasan/kepentingan apapun,Jangan sampai ada izin pertambangan keluar, sebelum adanya kajian dampak lingkungan dan kesepahaman dengan masyarakat.

Fatmata Manager Kampaye dan Advokasi KAWALI Nasional menyebutkan sesuai dengan pasal 111 UU PLH. “Melarang pejabat negara memberi izin yang tidak dilengkapi dengan AMDAL,”ungkapnya. (AME/JAKSAT)