M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan. (Foto Ajie Sukma-JAKSAT)

By M Rizal Fadillah

PDIP uring-uringan atas hasil survey yang melambungkan Ganjar Pranowo sehingga secara terang-terangan melakukan pengganjalan sistematis Partai atas kadernya sendiri. Kasus tak diundangnya Ganjar dalam acara DPD PDIP di Semarang yang dihadiri Ketua DPP PDIP Puan Maharani adalah bukti uring-uringan itu nyata. Permainan lembaga survey menjadi faktor penyebabnya melambungnya Ganjar Pranowo.

SEBALIKNYA, HASIL SURVEY YANG MENYATAKAN BAHWA PDIP MERUPAKAN PARTAI TERBERSIH DIPERSEPSIKAN ATAU DIDUGA KUAT MAINAN DARI LEMBAGA SURVEY MITRA ATAU MUNGKIN BAYARAN PDIP SENDIRI. SAID DIDU MENYEBUT HASIL SURVEY INI MEMBUAT DIRINYA TERPAKSA TERTAWA. PDIP YANG BANYAK KADERNYA TERLIBAT KASUS KORUPSI ANEH DINYATAKAN SEBAGAI PARTAI TERBERSIH. WAJAR MASYARAKAT MENCURIGAI LEMBAGA SURVEY SEPERTI INI.

Banyak hasil survey aneh-aneh atau tidak masuk akal atau berbeda dengan bacaan publik tentang keadaan sebenarnya. Misalnya sebagian besar masyarakat puas dengan kinerja Jokowi-Ma’ruf Amin. Benarkah ? Lalu dilempar hasil survey bahwa Iriana istri Jokowi sebagai Capres, begitu juga dengan statemen naiknya hasil survey soal elektabilitas partai sama dengan tingkat kepercayaan yang meningkat pada partai itu. Efeknya partai berkejaran memburu “image” elektabilitas. Atas bantuan lembaga survey “mitra” nya.

LEMBAGA SURVEY JUGA BUTUH DANA DARI “PROYEK PESANAN”. DISINI BAHAYANYA LEMBAGA SEPERTI INI. SEBAB HASIL YANG DIPUBLIKASIKAN DEMI KEPENTINGAN TERTENTU ADALAH PEMBOHONGAN PUBLIK. PEMBODOHAN RAKYAT. HOAX YANG BEBAS DARI JERATAN UU ITE, KARENA IA BERLINDUNG DI HASIL DAN METODE “POLLING” SENDIRI. KEPALSUAN BERBINGKAI EMAS.

Semakin dekat Pemilu baik legislatif maupun Pilpres atau Pilkada, semakin menjamur survey-survey. Masyarakat digiring dengan opini yang bisa “abal-abal”. Harus ada pengawasan terhadap keberadaan dan kerja lembaga survey.

Aturan hukum harus dibuat, UU mesti segera diproduk, situasi sudah sangat mendesak. Keberadaan dan kinerja lembaga-lembaga survey sudah masuk UGD. UU mengatur sanksi yang tegas atas kerja lembaga survey pesanan, proyek, dan sarat kepentingan. UU menetapkan keberadaan Komisi Pengawas Lembaga Survey. Lembaga yang kompeten untuk menyeret lembaga survey nakal, genit, penipu dan jahat ke proses hukum.

Bila pembuatan UU itu relatif lama dan harus masuk Prolegnas dahulu, maka karena Presiden sudah “mahir” dalam mengeluarkan Perppu, kiranya jangan tanggung, keluarkan saja Perppu Lembaga Survey ini untuk kemudian DPR mengkaji “Yes” or “No” Perppu Presiden tersebut.

Sanksi hukum untuk lembaga survey pembohong publik bukan semata pembubaran tapi juga pemidanaan. Kondisi kini sudah masuk fase “gawat darurat”.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 26 Mei 2021