M Rizal Fadillah /Foto by AME Jaksat

by M Rizal Fadillah

Memaksakan deklarasi Hari Lahir Pancasila itu 1 Juni 1945 adalah menciptakan ruang perdebatan. Pancasila yang dikenal dan diakui absah oleh anak-anak hingga orang dewasa baik yang berpendidikan TK hingga Guru Besar di Perguruan Tinggi adalah Pancasila dengan rumusan saat ini dengan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Siapapun WNI yang tidak hafal akan rumusan ini akan “dikutuk” publik

Lahir Pancasila adalah lahirnya Pancasila “sempurna” sebagaimana yang dirumuskan final yaitu rumusan yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945. Jadi Hari Lahir Pancasila adalah tanggal 18 Agustus 1945. Bila mundur ke aspek historis, “kaum kebangsaan” bersikeras pada rumusan dan kelahiran Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 maka “kaum Islam” akan bersikeras pada rumusan dan kelahiran Pancasila pada tanggal 22 Juni 1945 yang dikenal degan Piagam Jakarta.

Baik Pancasila 1 Juni 1945 maupun 22 Juni 1945 adalah proses perumusan ideologi Pancasila menuju final. Akhirnya disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945 rumusan Pancasila sebagaimana yang kita kenal dan pegang saat ini. Fakta hukum ketatanegaraan ini menjadi landasan bagi hari lahirnya Pancasila yaitu tanggal 18 Agustus 1945. Menyatakan bahwa 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan 18 Agustus 1945 “hanya” sebagai Hari Konstitusi adalah bentuk dari penyesatan atau manipulasi politik dan hukum.

Kini telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi bahwa tanggal 1 Juni1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dengan Keppres No 24 tahun 2016 dan tanggal 1 Juni ini dinyatakan sebagai Hari Libur Nasional. Penetapan ini patut untuk digugat dan akan terus dimasalahkan. Presiden Jokowi sebagai “penguasa” secara sepihak telah menyatakan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Keppres ini kontroversial.

Meski kini belum ada gugatan hukum, tetapi sekurangnya setelah Presiden Jokowi tidak berkuasa lagi, maka Keppres No 24 tahun 2016 yang menyatakan bahwa 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila potensial untuk dicabut dan dibatalkan. Rakyat banyak yang belum atau tidak setuju akan Keppres ini. Tanggal 1 Juni 1945 bukan Hari Lahir Pancasila.

Pancasila 1 Juni 1945 bukankah Pancasila. Itu adalah hanya bagian dari proses menuju kelahiran Pancasila. Pancasila bukan seperti rumusan 1 Juni 1945 yaitu :
1. Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme).
2. Internasionalisme (Peri-kemanusiaan).
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan

Tegasnya Pancasila 1 Juni 1945 bukan Pancasila. Pancasila yang utuh dan sah, selain “Ketuhanan” ditambah “Yang Maha Esa” tidak mengenal terma “Kebangsaan Indonesia”, “Internasionalisme”, “Mufakat atau Demokrasi” ataupun “Kesejahteraan Sosial”. Pancasila itu adalah apa yang dirumuskan 18 Agustus 1945. Selain itu bukan Pancasila. Mungkin hanya proses menuju Pancasila.

Jika dipaksakan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, maka itu adalah Pancasila yang lahir prematur dan cacad. Kaitan dengan Ketuhanan yang ditempatkan pada sila kelima, sila terakhir, padahal dalam Pancasila Ketuhanan (ditambah Yang Maha esa) adalah sila pertama, maka lahir 1 Juni 1945 adalah Pancasila yang lahir sungsang.

Pancasila 1 Juni 1945 adalah Pancasila sungsang.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 1 Juni 2021