JAKARTASATU.COM – Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan akhirnya mengeruduk Kantor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Senayan Jakarta.
Di depan gedung kantor PT. Chevron Pacific Indonesia pada Rabu (2/06/21) ini mereka menuntut pertanggung jawaban terhadap limbah B3 yang dibuang CPI di kepulauan Riau untuk dibersihkan sesuai janji mereka sebelumnya.

CPI  harusnya bertanggungjawab atas persoalan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM), begitu kata Koordinator Aksi Ibnu Mas’ud yang meminta CPI tidak meninggalkan area penambangan begitu saja.

Data menyebutkan pada tahun 2020 saja terdapat 297 lokasi tanah di area sekitar pengeboran minyak blok Rokan, Riau yang terkontaminasi limbah B3 dan TTM sebagai akibat aktivitas perusahaan.

“Pada hari ini kawan-kawan berhimpun dan coba menggerakkan untuk menuntut pertanggung jawaban dan juga apa yang telah dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia terkait limbah B3 dan TTM,” Ujar Ibnu Mas’ud.

Ibnu mengatakan bahwa boleh saja mereka (CPI) meninggalkan Indonesia tapi bereskan dulu soal TTM itu, tegas Ibnu saat berorasi.

“Perusahaan migas ini datang dari Barat ke Timur. Jangan budayanya seperti di Barat tetapi berlakulah seperti budaya Timur. Menyelesaikan masalah secara tuntas,” kata Ibnu.

Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan dalam aksinya ini tidak berhenti hanya dengan tuntutan seperti yang dilakukannya hari ini. “Gerakan selanjutnya kami, yaitu dengan diskusi, dan lain-lainnya dengan kawan-kawan dari berbagai elemen,” katanya.

Mereka juga menuntut agar diberikan sanksi hukuman kepada Chevron Indonesia karena dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Berikan ganti rugi kepada masyrakat sekitar Blok Rokan, yang terdampak limbah B3 dan TTM hasil produksi PT Chevron Pacific Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014,” tegasnya.

     

Berikut empat tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan dalam aksi tersebut

Pertama, beri sanksi dan jatuhi hukuman kepada PT. Chevron Pacific Indonesia! Karena telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kedua, lakukan segera Pemulihan Tanah dan Air di Blok Rokan, Riau! Akibat Limbah B3 dan TTM Hasil Produksi PT. Chevron Pacific Indonesia!

Ketiga, berikan Ganti Rugi Kepada Masyrakat sekitar Blok Rokan, Riau yang Terdampak Limbah B3 dan TTM Hasil Produksi PT. Chevron Pacific Indonesia! Sesuai Dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Masyarakat Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup!!!

Keempat, menuntut tindak lanjut Audit Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) berdasarkan Hasil Audit Investigasi yang ada!

Aksi ini dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang dari berbagai arah, diantaranya dari arah Blok M dan mengendarai kendaraan bermotor.

Sesampainya di depan kantor CPI, aksi mereka dicegat oleh pihak security. Setelah melakukan aksi dengan membawa artibut karton yang berisi beragam tulisan tuntutan.

Dengan aksi simbolis ini Aliansi Masyarakat Peduli Energi Lingkungan berharap PT. Chevron Pacific Indonesia mendengar suara mereka dan bertanggung jawab mengenai limbah B3 dan TTM di blok Rokan, Riau. (Laporan dan Foto Fabil F/EWINDO/JAKSAT)