by M Rizal Fadillah
Sebagai badan perwakilan rakyat yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan kepada Pemerintah, DPR saat ini dituntut untuk aspiratif dan lebih gigih dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Bukan sebagai juru bicara atau pembela dari kepentingan Pemerintah. Anggota DPR dipilih oleh rakyat bukan ditunjuk atau dibayar Pemerintah.
Tentu banyak agenda pengawasan Dewan terhadap kerja Pemerintah saat ini, tetapi ada dua hal penting yang perlu mendapat perhatian serius karena menjadi aspirasi utama kekinian. Pansus sebagai organ lanjutan dari kerja Komisional Dewan harus dibentuk, yaitu:
Pertama, Pansus Haji.
Implikasi pembatalan haji berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 660 tahun 2021 telah menimbulkan keresahan calon jama’ah dan kegelisahan rakyat. Banyak pertanyaan yang butuh klarifikasi dan investigasi baik aspek kerja atau kinerja penyelenggaraan maupun besaran, alokasi, dan penggunaan keuangan atau dana haji.
Penting tahap awal audit investigasi batal haji 2020 dan 2021 karena bagaimana bisa memberangkatkan jika sesuai Laporan BPKH kas saldo Des 2019 hanya 8,8 M dan Des 2020 17,9 M sedangkan biaya per 200 rb jama’ah dibutuhkan biaya kurang lebih 14 T ? Jika ada simpanan di Bank berapa besaran dan profil simpanannya seperti apa ?
Pertanyaan krusial lain adalah dari investasi jangka panjang 60,1 T dan jangka pendek 9,9 T (tahun 2019) mengapa tercatat kas bersih dari aktivitas investasi minus (kerugian) 12 T lalu investasi jangka panjang 90,7 T dan jangka pendek 8,8 T (2020) kas bersih hasil investasi minus (kerugian) 20 T ?
Apa makna “aman” yang dikemukakan oleh Jokowi, KH Ma’ruf Amin, dan Anggito ?
Audit Investigasi dan Pansus DPR harus dilakukan demi kejelasan kondisi dana haji tersebut. Rakyat perlu informasi, kepastian, dan ketenangan.
Kedua, Pansus TKA China.
Soal TKA China yang masuk dan bekerja di Indonesia menjadi “misteri” yang menggelisahkan. Berdampak pada kecemburuan sosial dan kerawanan politik. Investasi dan hutang luar negeri negeri yang besar ternyata melekat dengan komitmen kehadiran TKA China yang tidak semua berkualifikasi spesifik. Tenaga biasa atau kasar pun membanjiri. Jumlahnya tak jelas.
Sebagai sampel di masa larangan mudik kedatangan WNA China tanggal 8 Mei sebanyak 157 orang TKA, tanggal 11 Mei 2021 dengan Southern China Airways tiba 103 orang, 12 Mei dengan Sriwijaya Air dari Hang Zhou datang 149 orang, 13 Mei dengan Xiamen Air dari Fu Zhou sejumlah 110 orang, dan 15 Mei dengan Southern China berjumlah 158 orang. Tak jelas status. Pastinya mereka mengantongi dokumen Kartu Ijin Tinggal Sementara dan Kartu Ijin Tinggal Tetap dari Kemenhukham melalui Dirjen Imigrasi.
Itu kedatangan hampir tiap hari melalui Bandara Soekarno Hatta, lalu yang melalui Bandara lain di berbagai daerah di Indonesia bukan tidak ada. Jauh sebelum bulan Mei dan setelahnya. Lalu yang tiba melalui laut atau jalur lain apakah terdata dengan baik, baik legal dan ilegal ?
Kerawanan sosial politik berkaitan dengan sentimen etnis diduga akan menguat. Tanpa klarifikasi dan kendali bukan mustahil berujung konflik atau rusuh. Kasus di Kendari, Ketapang, Serang, Halmahera dan lainnya menggambarkan kerawanan tersebut.
Di sisi lain masyarakat khawatir bahwa TKA China yang datang itu sebenarnya Tentara Merah. Kecurigaan muncul melihat postur tubuh “para pekerja” yang berbeda. Penyusupan yang berbahaya tentu tak bisa dibiarkan atau dianggap remeh. Penghianat negara apakah warga biasa atau pejabat tinggi yang bermain harus segera ditangkap, diinterogasi, dan diberi sanksi keras.
Dua Pansus sebagai alat kelengkapan Dewan ini mendesak untuk disiapkan dan dibentuk oleh DPR. Bukan hanya sebagai penenang atas kegelisahan rakyat, tetapi juga kewajiban Dewan untuk ikut mencegah terjadinya korupsi dan penyimpangan lain serta turut membongkar potensi ancaman yang merugikan atau menimbulkan bahaya nasional.
Masalah haji dan TKA China sudah dalam kategori darurat.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 10 Juni 2021