Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Faktor-faktor yang membikin rugi PLN antara lain ;
1. Adanya TOP ( Take Or Pay ) Clause.
Yaitu suatu klausul dalam Kontrak Jual Beli Listrik antara PLN dan Shenhua dkk (pembangkit swasta/IPP) yang isinya : “stroom pembangkit swasta harus dibeli PLN minimal 80% perharinya baik kerja atau tdk kerja/tidur”. Padahal untuk Jawa-Bali saja ada sekitar 30.000 MW Pembangkit Swasta. Belum yg di luar Jawa-Bali.
2. Penugasan Pemerintah kpd PLN bangun Transmisi keperluan Proyek 35.000 MW sebesar Rp 649,2 triliun (CNN Indonesia 25 Mei 2021). Padahal posisi transmisi PLN dlm System kelistrikan swasta tdk menghasilkan revenue. Berbeda dng Pembangkit dan Ritail yang menghasilkan pendapatan. Artinya PLN hrs melayani kepentingan Listrik Swasta padahal tdk dapat apa2 kecuali hanya sbg “penjaga tower” bulanan.
LATAR BELAKANG.
Mengapa muncul butir 1) dan 2) diatas ?
1). Karena tekanan “The Power Sector Restructuring Program”/PSRP (WB,ADB, IMF yang sekarang termasuk Bank Of China juga ) yang sudah di adopt menjadi “The White Paper” Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan 25 Agustus 1998 sbg follow up “Letter Of Intent” (LOI) 31 Oktober 1997 dan Amandemen UUD 1945.
PSRP ini sebagai Naskah Akademik keluarnya UU No 20/2002 dan UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan (dimana kedua UU tersebut sudah dibatalkan MK ).
Mestinya setelah UU Ketenagalistrikan dibatalkan MK, harusnya PSRP diatas sudah mati. Tetapi tiba2 terbit UU Omnibush Law no 11/2020 (dimana UU No 30/2009 muncul lagi sebagai pasal 42 Cluster Kelistrikan/hal 243).
Ini semua untuk melegalkan manuver para pejabat semacam JK,Luhut BP, Erick Tohir, Dahlan Iskan dll yang sudah terlanjur “acak acak” PLN.
2). Proyek 35.000 MW muncul awal 2015 tanpa RUPTL. Dimana sebenarnya kelistrikan sdh cukup. Faktanya saat ini ada PLTGU Jawa 1 ( Krawang), PLTU Batang, dan PLTU Tanjung Jati dng total sekitar 6.000 MW (semuanya Konsursium Asing dan Lokal) sudah bisa COD (Commercial Operating Date) tetapi terpaksa ditunda krn sudah “over supply”. Tetapi sdh ada TOP shg pembangkit2 itu “tidur” tdk masalah krn “makan gaji buta”.
Itu semua muncul krn orientasi “brocker” !
PLN HAKEKATNYA SUDAH BUBAR ! SEHINGGA HUTANG DI OPER PEMERINTAH !
Mulai 2020 sebenarnya PLN sudah bubar. Karena pembangkitnya sudah dikuasai Huadian dkk. Dalam waktu dekat PJB dan IP dibubarkan, karyawan nya di PHK. Selanjutnya PLTU2 PLN di “roboh” kan.
PLN sdh mendapatkan “sinyal” dari Pemerintah terkait pengelolaan asset (indikasi penyerahan secara total kelistrikan Jawa-Bali ke swasta sesuai PSRP/LOI).
Dan sesuai skenario LOI/PSRP bahwa Negara (Pemerintah Pusat) tdk boleh ikut campur tangan urusan pengelolaan perusahaan pelayanan publik ( PLN ) maka hutang untuk proyek Infrastruktur menjadi tanggung jawab Negara, dan operasional kelistrikan hrs diserahkan swasta dan PEMDA.
SO WHAT ?
Kondisi diatas adalah “akal”-akalan Kolonial yang saat ini sdh mewujud dng bersatunya Komunis (China) dan Kapitalis (AS dkk).
Kalau rakyat mau lepas dari belitan “Naga” diatas, maka harus melawan dng cara :
1). Lakukan Class Action thd Presiden RI(selaku Kepala Negara) krn menghidupkan UU Omnibush Law dan membiarkan aparat nya (“oknum” Wapres, Menko Investasi, Men BUMN) bersama Dahlan Iskan dll membikin “Unbundling vertikal” kelistrikan dng melanggar pts MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2005 dan pts MK No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.
2). Tuntut pembatalan setiap kontrak Power Purchase Agreement (PPA) antara DIRUT PLN dan Pembangkit IPP Swasta di seluruh Indonesia. Dan agar pembangkit2 swasta itu disita untuk Negara.
3). Ajukan Judicial Review UU No 15/thn 1985 dan kembalikan PLN sbg institusi INFRASTRUKTUR sesuai Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
Dengan catatan ;
1. Hrs dilakukan secara serempak diseluruh Indonesia dng melibatkan massa yg besar sesuai UU No 8/1999 ttg Penyampaian Pendapat dimuka Umum.
2. Dengan konsekuensi dana yang besar.
Tanpa usaha seperti diatas maka sebentar lagi tarip listrik akan “liar” tak terkendali (pengalaman empirik negara berkembang lain kesaksian Prof. David Hall di MK dari Green Which University ).
AYO LAWAN !
ALLOHUAKBAR !
MERDEKA !
MAGELANG, 12 JUNI 2021.