Gedung Pertamina/istimewa

OLEH Marwan Batubara, IRESS

Nama Komut Pertamina Ahok kembali mencuat setelah menghapus fasilitas kartu kredit korporat manajer, direksi, dan komisaris Pertamina yang konon dilakukan demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi biaya. Keputusan diambil dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) Pertamina (14/6/2021). Ahok mengaku mendapat fasilitas kartu kredit dengan limit Rp 30 miliar. Kata Ahok: “Iya, Komisaris Utama dengan limit Rp 30 miliar” (15/6/2021).

Keputusan RUPS dieksekusi sesuai Surat Dirkeu Pertamina Emma Sri Martini No.204/H00000/2021-S4 tanggal 15 Juni 2021. Corporate Credit Card (CCC) bagi Direksi, Komisaris dan seluruh Perwira Pertamina Group yang dibayar melalui autodebet dan bank transfer dihentikan sejak 15 Juni 2021. Kebutuhan berkaitan pekerjaan dan kegiatan kantor akan menggunakan Credit Card pribadi, dan di-reimburse sesuai ketentuan.

Belakangan, selain “masalah” fasilitas CCC, Ahok menyebut direksi juga menerima uang representatif di luar gaji pokok. Ahok mengatakan direksi tak mengakui telah menerima uang representatif. “Direksi tidak pernah ngaku kepada Dekom (Dewan Komisaris) ada uang representatif sampai hari ini jika ditanya,” kata Ahok (17/06/2021).

Menanggapi Ahok, Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyatakan tidak ada limit CCC mencapai Rp 30 miliar. Kata Arya: “Hasil pantauan kami, limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp 50-100 juta. Dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan” (16/6/2021). Selang sehari, Ahok menanggapi: “Pak Arya jangan percaya hanya Rp 100 juta plafon” (17/6/2021).

Sebagai hasil RUPS Pertamina 14 Juni 2021, tersebar pula informasi, di tengah pandemi Pertamina mampu meraih laba sekitar Rp 15 triliun. Puja-puji muncul, disebar ke seantero negeri. Pertamina untung karena Ahok berhasil turunkan beban biaya, manajemen keuangan Pertamina lebih baik, dan perlu dicontoh. Kehebatan Pertamina ini pun disebar sejumlah “pakar” sambil menyebut Exxon, Total, Shell, BP, Chevron, Petronas merugi miliaran US$.

IRESS dan rakyat pasti mendukung setiap upaya efiesiensi yang dilakukan BUMN. Namun, terkait peran Ahok dalam isu CCC, kartu reperesentatif dan laba Rp 15 triliun, kita perlu menanggapi. Tujuannya, agar rakyat memperoleh informasi yang benar, serta tidak terkecoh menjadi korban pencitraan dan manipulasi informasi. Berikut uraiannya.

Pertama, urusan penghentian fasilitas CCC merupakan wewenang yang bisa diselesaikan melalui mekanisme Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi sesuai Pasal-pasal 60 dan 64 PP No.45/2005 tentang BUMN. Tidak perlu sampai diputuskan oleh RUPS. Mengapa harus via RUPS? Hubungan Komisaris-Direksi bermasalah? Atau karena kepentingan pencitraan?

Kedua, dengan menyebut limit CCC hingga Rp30 miliar, publik bisa tergiring persepsi negatif: fasilitas manajemen berlebihan, boros, mewah, potensial menyeleweng dan minim empati pada rakyat. Terkesan, Ahok bersih yang lain kotor. Padahal menurut Arya limit CCC Rp50 juta-Rp100 juta. Publik bisa pula terkesan bahwa Ahok berhasil menghemat dana besar puluhan miliar Rp. Padahal limit CCC hanya sekitar Rp100 juta dan jika digunakan untuk kepentingan perusahaan, serta sesuai aturan dan prinsip GCG, apa masalahnya?

Ketiga, CCC biasa dan lumrah digunakan korporasi guna mendukung kelancaran operasi, pelayanan dan peningkatan kinerja. Maka, wajar jika manajemen memutuskan layak tidaknya penggunaan CCC setelah mempertimbangkan berbagai aspek secara seksama. Dari informasi internal yang diperoleh IRESS, kebijakan bersifat Top-Down, manajemen “tidak berminat” menghadapi Komut yang dikesankan sangat dominan, untuk tidak mengatakan otoriter.

Padahal rakyat butuh keberanian, independensi dan keteguhan sikap direksi, sesuai PP No.45/2005, demi kemajuan BUMN dan kemakmuran rakyat. Kekhawatiran rakyat bisa muncul: jangankan Menteri BUMN, Presiden Jokowi pun mungkin tidak leluasa kendalikan Ahok. Apalagi hanya sekedar “klarifikasi” direksi. Kita berharap kekhawatiran ini salah. Maka, kita menuntut Presiden Jokowi segera bersikap dan menertibkan Ahok.

Keempat, Ahok telah mengancam manajemen Pertamina akan membuka kepada publik perihal penggunaan CCC berlimit puluhan miliar Rp. Terkesan, telah terjadi penyelewengan meluas, termasuk oleh top manajemen. Ancaman ini bisa berarti tuduhan pidana. Padahal isu CCC ini konon bermula dari segelintir karyawan yang menyeleweng. Mayoritas tetap taat aturan. Dengan ancaman ini nama baik dan harkat eksekutif Pertamina telah tercoreng!

Sebenarnya, jika ingin menuntaskan secara mulus dan efektif, Ahok bisa menggunakan organ Komite Audit yang built-in dalam lembaga Komisaris Pertamina, tanpa perlu cuap-cuap. Apalagi diiringi dengan ancaman. Mengapa organ tersebut tidak difungsikan? Ada sensasi dan pencitraan yang ingin diraih?

Bagi rakyat, terserah siapa pun pelaku penyelewengan CCC, hanya segelintir oknum atau melibatkan top manajemen, maka kasus CCC yang “memuat ancaman” Ahok ini harus tuntas. Kasus tidak boleh berhenti hanya pada ancaman. Direksi pun harusnya terusik jika terpersepsi negatif. Rakyat menuntut agar dilakukan audit menyeluruh oleh auditor indpenden.

Kelima, sejalan uraian di atas, kasus CCC dan ancaman Ahok dapat diartikan hubungan Dewan Komisaris dengan Dewan Komisaris tidak berjalan mulus sesuai aturan. Bisa saja Direksi tidak patuh pada perintah Komut. Sebaliknya, guna menghadapi Direksi, Ahok mungkin butuh dukungan publik, sehingga perlu sensasi dan pemantik penarik perhatian.

Sudah jadi rahasia umum, partai penguasa berperan menentukan siapa yang menjabat di BUMN, terutama yang strategis dan beromset ratusan triliun Rp. Sebaliknya, Presiden sangat berkepentingan memberi Ahok jabatan penting. Ahok pernah menyebut Presiden Jokowi bisa jadi Presiden karena didukung pengembang (19/8/2016). Maka, meskipun banyak yang menilai tidak qualified, terduga berbagai kasus korupsi, Ahok tetap dipaksakan jadi Komut Pertamina.

Bisa saja terjadi, kepentingan partai, yang dijalankan “sebagian” eksekutif/manajemen Pertamina, tidak sama dengan kepentingan “Pimpinan Tertinggi” (termasuk menteri-menteri tertentu) yang diperankan Ahok. Perbedaan kepentingan ini dapat membuat hubungan Komisaris-Direksi tidak kondusif. Maka untuk mencapai suatu “goal” tertentu, bisa saja dukungan publik dan buzzeRp perlu “dimainkan”, seperti disebutkan di atas.

Kondisi ini jelas merugikan negara dan rakyat. Rakyat bisa saja menilai Pertamina saat ini dikelola layaknya Badan Usaha Milik Nenek Lu, seperti pernah diungkap Menteri BUMN (26/2/2020). Karena itu, kita menuntut Presiden Jokowi menjalankan fungsi sebagai The Real President, yakni membebaskan BUMN/Pertamina dari objek kepentingan sempit, termasuk bebas dari komisaris-direksi yang tidak qualified atau sekedar menjalankan agenda partai.

Keenam, terkait dana representatif, Ahok pun menebar ancaman. Hal ini memberi kesan ada yang salah dalam penggunaan dana tersebut. Padahal, dana representaif merupakan hal yang lumrah berlaku bukan saja di BUMN-BUMN, tetapi juga di berbagai instansi negara. Uang representatif diberikan kepada sebagian pejabat yang melakukan perjalanan dinas, di Kementerian, DPR, MPR, DPD, MA, MK, DPRD, dll., hingga pejabat pada level tertentu.

Jika keberlakuannya memang lumrah dan meluas, mengapa pula Ahok mengancam: “Direksi tidak pernah ngaku kepada Dekom ada uang representatif sampai hari ini jika ditanya” (17/06/2021). Jika ingin membatasi atau menghilangkan dana representatif, Dekom, Menteri BUMN/Keuangan atau Pemerintah bisa saja membuat peraturan baru. Namun, sepanjang belum ada perubahan, maka ancaman Ahok tidak relevan, kecuali hanya untuk sensasi.

Sebenarnya, dalam kondisi pandemi Covid-19 semakin parah, rakyat miskin bertambah, tax ratio terus turun (hanya 7-an%!), defisit APBN meningkat dan utang semakin besar, rakyat pantas menuntut dana representatif dihapus. Bahkan rakyat pun wajar menuntut agar gaji dan tunjangan Presiden, DPR dan para pejabat negara, termasuk BI dan BUMN dipotong.

Ketujuh, laba Pertamina 2020 sekitar Rp15 triliun bukanlah prestasi yang pantas diapresiasi, apalagi jika dianggap sebagai prestasi Ahok. Sebab, laba tersebut diperoleh dari kebijakan yang melanggar aturan buatan pemerintah sendiri, terutama oleh Kementrian ESDM dan Ahok sebagai Komut mewakili pemerintah. Laba Rp15 triliun diperoleh dari kebijakan merampas hak rakyat memperoleh harga BBM yang lebih murah karena turunnya harga minyak dunia.

Sejak 2015 rakyat sudah biasa mengalami naik-turunnya harga BBM. Harga berubah terutama sesuai perubahan variable harga minyak dunia dan nilai tukar Rp terhadap US$. Hal ini diatur secara garis besar dalam Perpres No.191/2014. Operasional Perpres ini dituangkan dalam Formula Harga BBM yang diterbitkan Kementrian ESDM dalam bentuk Kepmen secara rutin setiap 1 atau 3 bulan mengikuti kedua fluktuasi variable harga tsb.

Namun sejak April 2020, kebijakan baku yang telah berjalan rutin dilanggar. Selama 2020, harga BBM tetap merujuk pada Kepmen ESDM No.62K/2020 yang terbit 28 Februari 2020 (harga minyak dunia sekitar US$ 60/barel). Padahal, harga minyak dunia turun sangat signifikan, terutama periode Maret hingga Juli 2020 (harga terendah: April 2020, US$ 20/barel!). Harga rata-rata 2020 turun sekitar 9% dibanding 2019 (US$51 vs US$ 59 per barel).

Akibat pelanggaran pemerintah di atas, konsumen BBM Indonesia periode April-Juli 2020 membayar lebih mahal sekitar Rp20 triliun, dan selama tahun 2020 sekitar Rp 30-35 triliun. Artinya, tanpa mengecilkan peran karyawan/manajemen, Pertamina bisa untung Rp 15 triliun adalah berkat subsidi dari konsumen BBM (BBM Penugasan dan terutama BBM Umum).

Maka sangat absurd dan manipulatif kalau banyak pihak, termasuk pakar-pakar, membuat pernyataan hiperbolis dan puja-puji tentang keuntungan Pertamina, termasuk membandingkan dengan kerugian miliaran US$ yang dialami sejumlah perusahaan migas klas dunia. Malah “keuntungan” tersebut diklaim pula sebagai prestasi Ahok. Padahal untung tersebut dapat diraih setelah mengambil hak konsumen BBM sekitar Rp 30-35 triliun!

Keuangan Pertamina memang berdarah-darah akibat pemerintah antara lain membebani biaya subsidi puluhan triliun Rp (periode 2017-2019) demi pencitraan politik, pembayaran signature bonus Rokan inkonstitusional, pembelian crude domestik berharga tinggi, inefisiensi pembelian blok-blok migas luar negeri, dll. Akibatnya, 2020 Pertamina terancam gagal bayar. Untuk menolong, maka keluarlah kebijakan harga BBM yang tidak turun. Rakyat menjadi korban untuk mensubsidi Pertamina, yang nyaris default gara-gara kebijkan pemerintah.

Ahok dan Presiden Jokowi sangat berperan menentukan kinerja dan survival Pertamina. Banyak masalah dituntut untuk diperbaiki. Hal-hal tersebut meliputi konsistensi penegakan aturan/hukum, pejabat yang tidak qualified, hubungan kerja komisaris-direksi bermasalah, keuangan dan kinerja yang mendesak diaudit, BUMN yang jadi objek pencitraan politik dan perburuan rente, dll. Presiden Jokowi pun dituntut memperlakukan BUMN sesuai konstitusi, bebas kepentingan sempit dan sebagai The Real President, mampu menertibkan atau mengganti setiap pejabat untuk bekerja sesuai aturan dan tupoksi.[]

Jakarta, 24 Juni 2021