Tarmidzi Yusuf Pengamat Politik dan Sosial/dok pribadi olahan JAKSAT

OLEH Tarmidzi Yusuf
Pegiat Dakwah dan Sosial

Penulis merasakan suasana kebatinan pendukung IB HRS dan mayoritas rakyat Indonesia. Vonis tidak adil terhadap Imam Besar umat Islam Indonesia, Habib Rizieq Shihab.

MARAH besar. Pasti! Mau MEMBERONTAK. Tak berdaya. Lagian MEMBERONTAK tidak ada dalam kamus ISLAM dan KONSTITUSI Indonesia.

Putusan hakim tidak adil. Kental nuansa politiknya. Soal hukum bawa-bawa pengampunan presiden segala. Hukum kok jadi tawar menawar. Pengampunan berarti salah. Sementara IB HRS dan Ummat Islam merasa tidak bersalah.

Pembohong itu siapa? Tidak ada tempat bagi PEMBOHONG di hati orang BERIMAN.

Hakim kalau sudah mempolitisasi hukum jadi bias. Memutuskan perkara tidak berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA tapi memutuskan perkara berdasarkan tebal tipisnya amplop. Kebenaran dan keadilan diperjualbelikan.

Kemarahan rakyat yang terakumulasi akan menemui jalannya sendiri. REVOLUSI, ya REVOLUSI KONSTITUSIONAL.

Jangan bermain api dengan OPERASI POLITIK presiden tiga periode atau dekrit perpanjangan masa jabatan presiden.

RAKYAT DIAM setelah Imam Besarnya diperlakukan tidak adil? MARAH BESAR. Diam tidak berarti tidak berbuat. Diam tidak berarti takut. Diam dalam bergerak, karena diam bukan bisu.

Plus, OPERASI POLITIK presiden tiga periode atau dekrit perpanjangan presiden? Jawabannya, RAKYAT TIDAK AKAN DIAM.

Kali ini rakyat akan melawan melalui GERAKAN REVOLUSI KONSTITUSIONAL melawan MAKAR REZIM TERHADAP KONSTITUSI.

OPERASI POLITIK presiden tiga periode dan dekrit perpanjangan masa jabatan presiden adalah INKONSTITUSIONAL. Karenanya, rakyat Indonesia akan bersatu melawan MAKAR INKONSTITUSIONAL REZIM melalui GERAKAN REVOLUSI KONSTITUSIONAL.

Caranya? Wallahua’lam bish-shawab. Beranikah REZIM bermain api dengan PRESIDEN tiga periode dan DEKRIT perpanjangan masa jabatan presiden?

RAKYAT sudah muak dengan kelakuan REZIM yang INKONSTITUSIONAL dan TIDAK PANCASILAIS.

Bandung, 14 Dzulqa’dah 1442/25 Juni 2021