KASUS TAMBANG ILEGAL PADA LAHAN YANG DIKELOLA KELOMPOK TANI ANAK NEGERI SAMARINDA MENDAPAT PERHATIAN PEMERINTAH
“Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang” begitulah amanah yang terkandung dalam UUPA.
Kelompok Tani Anak Negeri (KTAN) merupakan komunitas petani di daerah sungai kapih, kecamatan sambutan, samarinda, kalimantan timur. Komunitas ini telah berdiri lama dari semenjak tahun 90an.
“KTAN merawat dan mengelola lahan seluas 40ha di daerah sungai kapih semenjak tahun 1996 hingga saat ini, termasuk memelihara, menambah kesuburan, dan mencegah kerusakannya,” ujar Fatmata Juliansyah, S.H. Manager Advokasi Koalisi Indonesia Lestari ( KAWALI) Nasional dalam rilis yang diterima Redaksi, Kamis, 1 Juli 2021.
Fatmata juga mengatakan disamping usahanya merawat dan memelihara lahan tsb, terdapat oknum-oknum perusahaan nakal yang mencoba untuk mengambil alih lahan untuk melakukan kegiatan pertambangan secara illegal sejak tahun 2012.
Saat ini semenjak februari 2021 kembali muncul CV Falensia Geby Taulangi yang melakukan kegiatan tambang illegal yang tidak bisa membuktikan izin kegiatan pertambangan tsb di lahan KTAN.
“Hal ini sangat jelas merupakan kegiatan merusak lingkungan, dan berbanding terbalik dengan amanah UUPA untuk memelihara tanah, menambah kesuburan, dan mencegah kerusakannya. KTAN mencoba untuk melarang kegiatan tsb, namun pihak perusahaan tetap datang untuk melakukan kegiatan tambang illegal tsb,” tegasnya.
KAWALI dalam hal ini mengambil sikap untuk membantu KTAN dengan melakukan audiensi pada tgl 15 juni 2021 antara tim kawali nasional, tim kawali kaltim, Gaspar Pera sebagai Ketua KTAN, dan tim kedeputian II KSP untuk menyelesaikan kasus ini, serta memberikan perlindungan kepada KTAN sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan ekonomis lemah sesuai amanah UUPA. “Selain itu, Kawali Kaltim juga akan melakukan audiensi dengan Kapolda setempat untuk penanganan dan penyelesaian kasus di lapangan,” tutupnya. (HeD/JAKSAT)