Ini preseden buruk atas orang yang membela warga atau para pemilik lahan sawit yang lahannya kena dampak limbah B3 kok malah di mutasi.
Adalah Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dwi Yana, dimutasi pada Rabu (30/6/2021).
Ia dipindahkan ke jabatan kepala seksi perubahan iklim di dinas yang sama. Sejak beberapa bulan terakhir memang nama Dwi Yana sangat kuat dan vocal.
Sejak Dwi diakui tampil menjadi pembicara pada Webinar tentang Blok Rokan yang digelar FSPPB pertengahan Juni 2021 lalu. Dwi tampil lugas membeberkan fakta-fakta tentang pencemaran limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak di Blok Rokan. Banyak lahan sawit terdampak.
Pemaparan yang detail Dwi menuai acungan jempol dari tokoh lingkungan mantan menteri KLH Sonny A Keraf pun ikut memujinya. Webinar itu sendiri menurut banyak pihak cukup prestise. Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sempat dijadwalkan menjadi pembicara meski pun batal hadir.
Direktur Operasi SKK Migas Julius Wiratno tampil secara penuh pada webinar yang berlangsung sekitar empat jam tersebut. Nama Dwi Yana juga makin bersinar dalam kasus pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak di Blok Rokan. Apalagi saat ia menjadi pembicara utama pada Webinar yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau pada Senin 28 Juni 2021 lalu.
Keterangan fakta yang dibeberkan Dwi dalam webinar itu pun menjadi berita utama di sejumlah media. Terkait langkah Pemprov Riau menggeser Dwi Yana itu, Kepala DLHK Riau, Mamun Murod dalam laman urbannews.id, Rabu (30/6/2021) tak menampik penggeseran posisi Dwi Yana meski membantah penyebutan pencopotan.
“Bukan di copot pak, orientasi tugas. Itu hal yang biasa. Artinya Dwiyana masih menjadi pejabat tetapi di tempat baru,” ungkap Mamun Murod. Mamun mengaku, tidak ada kesalahan Dwi Yana selama menjalankan tugas sebagai Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa itu.
“Beliau sangat bagus dan bisa promosi untuk jabatan yang lebih tinggi lagi, sehingga harus pindah dulu supaya meningkat wawasanya,” lanjut Mamun Murod.
Saat ini Dwi dipindahkan ke Badan Pemberdayaan Perempuan Sementara itu, mengenai pencopotan Dwi Yana dari jabatan Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLHK Riau ini sontak Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman pun angkat bicara. “Salah satu persoalan utama saat ini dalam transisi Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina, adalah masalah limbah. Persoalan ini sangat krusial dalam transisi Blok Rokan. Faktanya, masalah tanah terkontaminasi minyak ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai janji Presdir PT CPI di hadapan Komisi VII DPR RI,” beber Yusri.
Selama ini, lanjut Yusri, Dwi Yana lah satu-satunya pejabat yang berani mengungkapkan fakta-fakta apa adanya dan bisa saja ini membuat banyak pihak merasa terganggu.
“Harusnya Kadis LHK Riau dan juga Gubernur Riau, jika berbicara untuk kepentingan masyarakat Riau, harusnya Dwi Yana dipertahankan sampai proses transisi Blok Rokan dan pemulihan lingkungan mendapatkan kepastian bagi masyarakat Riau,” lanjut Yusri.
Adanya Terbongkarnya fakta limbah minyak bumi PT Chevron Pasific Indoensia (CPI) di Blok Rokan ternytaa sengaja dibuang. “Limbah Chevron sengaja dibuang bukan sekadar tercecer. Kalau tercecer kan hanya sedikt. ini perbuatan melawan hukum di Blok Rokan yang dilakukan PT CPI,” ujar Dwi Yana Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLHK Prov Riau dalam Zoom hari ini (28/6/21 digelar BEM Universitas Riau yang peduli soal lingkungan.
Ditambahkan Dwiyana bahwa berdasarkan data yang peroleh, saat ini ada lebih 1.167 lokasi TTM yang tercemar limbah B3 dan tidak akan dilakukan pemulihan fungsi LH oleh PT CPI, jelanyskata Dwiyana.
“Izin lingkungan PT Chevron diterbitkan oleh kementerian LHK. Karena itu kewenangan pengawasan reguler berada di KLHK. Termasuk pemberian sanksi, perintah pelaksanaan audit LH wajib secara berkala, dan perintah pemulihan fungsi LH kepada PT CPI,” bebernya.
TTM merupakan lahan yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasional sebelumnya (berdasarkan Kepmen LH No.128/2003).
Sebagai informasi, TTM limbah minyak bumi CPI di lahan masyarakat, sebagian terjadi sebelum PP 19 Tahun 1994. Saat itu limbah pertambangan minyak bumi belum dikategorikan sebagai limbah B3, sehingga PT CPI tidak mengelola limbahnya. Karena itu dibiarkan atau dibuang ke media lingkungan.
Atas dasar tersebut ungkap Dwiyana, CPI dan SKK Migas mengklaim bahwa tidak ada aturan yang ditabrak. “Limbah B3 di lahan masyarakat, kawasan hutan, atau sungai jelas bersumber dari kegiatan hulu migas di blok Rokan yang tidak dikelola. Limbah B3 itu bukan jatuh dari langit atau karena terjadi banjir pada zaman Nabi Nuh,” jelas Dwiyana.
Menurut Dwiyana bahwa dari 319 lokasi pengaduan yang diterima DLHK Riau, sudah ada 121 pengaduan yang mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa LH di luar pengadilan. Tapi hal tersebut belum menyelesaikan masalah. Pasalnya, kegiatan pencemaran limbah B3 hingga kini masih terus berlangsung.
Menurutnya, sikap DLHK Riau, cukup tegas! PT Chevron bertanggung jawab mutlak untuk melakukan pemulihan fungsi LH dan harus mengganti kerugian lingkungan hidup serta kerugian masyarakat terdampak sebelum kontraknya habis di Blok Rokan pada Agustus 2021. Sebagai informasi, DLHK Riau mengirimkan surat kepada penanggung jawab PT CPI dan Kepala Divisi Operasi Penunjang Keselamatan Migas, SKK Migas.
Surat tanggal 20 Januari 2021 menyarankan agar dilaksanakan audit lingkungan hidup yang bersifat sukarela dengan ruang lingkup khusus, meliputi lokasi-lokasi lahan masyarakat. Utamanya di Kabupaten Siak, Bengkalis dan Rokan Hilir, sehingga penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Maka tak heran sekarang menjadi tanda tanya besar, ada apa mendadak Pak Dwi Yana diganti, meski pun posisi barunya kabarnya mengelola anggaran cukup besar,” ungkap Yusri lagi.
Lebih lanjut Yusri mempertanyakan, apakah pencopotan Dwi Yana ini terkait dengan pernyataan dua oknum PT CPI saat rapat di DLHK Riau tahun 2018 silam. Kedua oknum itu sempat mengeluarkan kata-kata menohok. “Pindahkan saja orang ini ke badan pemberdayaan perempuan,” ungkap kedua oknum itu menunjuk Dwi Yana. “Jika pencopotan ini terkait pernyataan kedua oknum PT CPI itu, masak Kepala DLHK Riau bisa didikte oknum PT CPI? Dan apakah Gubernur Riau dengan mudah menyetujui usulan Kepala DLHK Riau jika mengetahui kondisi seperti ini?,” kata Yusri yang konsisten juga mengawal sejumlah kasus Blok Rokan yang diduga keras ada pencemaran limbah B3.
Seperti kita tahu bahwa Blok Rokan yang sempat PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kelola puluhaan tahun pada Agustus 2021 harus di ambil oleh Pertamina, namun masih meninggalkan sejumlah masalahnya terutama pencemaran lingkungan dan terbengkalainya pemulihan tanah terkontaminasi limbah. (JAKSAT/WDR)