JAKARTASATU.COM – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), Jumat (9 /7/2021), secara resmi telah menunjuk Dr. Augustinus Hutajulu S.H., C.N., M.Hum sebagai Koordinator Tim Hukum LPPHI dalam mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Riau.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Nomor 01/LPPHI-SK.VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021.

LPPHI memandang gugatan tersebut sangat serius karena menyangkut kepentingan masyarakat Riau. Selain itu, LPPHI juga menyadari pihak yang digugat salah satunya merupakan korporasi kelas dunia.

LPPHI memandang gugatan tersebut sangat serius karena menyangkut kepentingan masyarakat Riau. Selain itu, LPPHI juga menyadari pihak yang digugat salah satunya merupakan korporasi kelas dunia. Hal ini membuat LPPHI tidak mau tanggung-tanggung dalam mengajukan gugatannya guna kepentingan rakyat Riau tersebut.

Dr. Augustinus Hutajulu/ist

LPPHI memandang Dr Augustinus Hutajulu, yang semua gelarnya diperoleh dari Universitas Gajah Mada (UGM) itu, sudah memiliki jam terbang yang tinggi dalam dunia hukum di tanah air. LPPHI juga mempertimbangkan kiprah Dr. Augustinus Hutajulu yang sudah berprofesi sebagai advokat lebih dari 42 tahun beracara di Pengadilan.

LPPHI memandang Dr Augustinus Hutajulu sudah memiliki jam terbang yang tinggi dalam dunia hukum di tanah air. LPPHI juga menyadari bahwa begawan hukum Indonesia itu sudah berprofesi sebagai advokat sejak lama dan sudah selama lebih dari 45 tahun beracara di Pengadilan.

Latar belakang itu membuat LPPHI meyakini Dr. Augustins Hutajulu sudah sangat menguasai hukum pidana, hukum perdata, kenotariatan dan bahkan hukum transaksi saham perusahaan lintas negara.

Latar belakang itu membuat LPPHI meyakini Dr. Augustinus Hutajulu yang merupakan lulusan S1 Pidana tahun 1978 dan Notariat UGM tahun 1988, serta Humaniora tahun 2003 ini sangat diperlukan oleh LPPHI dalam upayanya membela kepentingan masyarakat Riau yang selama ini hak-haknya terabaikan itu.

Penunjukkan Dr. Augustinus Hutajulu tersebut sama sekali tidak merubah komposisi Tim Hukum LPPHI yang sudah terbentuk sebelumnya. LPPHI justru lebih memperkuat lagi ‘amunisi’ atau ‘masukan’ pada Tim Hukum LPPHI dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Riau pada umumnya di ruang persidangan.

Terkait gugatan tersebut, LPPHI sebelumnya tak tanggung-tanggung telah menunjuk tiga kantor hukum untuk melayangkan gugatan. Ketiganya yakni Kantor Hukum Josua Hutauruk, S.H. & Rekan, Kantor Hukum Supriadi Bone, SH, C.L.A. & Group dan Firma Hukum Simangkalit Huang & Partner. Ketiga kantor hukum ini melebur menjadi Tim Hukum LPPHI.

Tim Hukum LPPHI terdiri dari tujuh advokat. Ketujuhnya yakni Josua Hutauruk, S.H., selaku Ketua Tim Hukum LPPHI, Supriadi, S.H, C.L.A., Tommy Freddy M, S.H., Amran, S.H, M.H., Muhammad Amin, S.H., Nelli Wati, S.H. dan Perianto Agus Pardosi, S.H.

Terkait penunjukkanya sebagai Koordinator Tim Hukum LPPHI tersebut, Dr. Augustinus Hutajulu hanya memberikan pernyataan lugas dan padat. “Saya bersedia karena in casu LPPHI memperjuangkan kepentingan masyarakat luas,” ungkap Dr. Augustinus Hutajulu (at/JAKSAT)