Oleh: Abu Muas T. (Pemerhati Masalah Sosial)

Resmi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang yang semula harus berakhir 20 Juli 2021.

Perpanjangan waktu PPKM Darurat selama lima hari ini, jika boleh disebut dengan “injury time” sebagaimana kita kenal dalam dunia sepak bola. Injury time dalam dunia si kulit bundar adalah penambahan waktu beberapa menit dari waktu normal dalam setiap babak.

Terkait dengan “injury time” PPKM selama lima hari, kini berubah istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM “berlevel”. Apa pun istilahnya, tak dapat dinafikan jika kemudian muncul sejumlah pertanyaan, apakah yang menjadi dasar dari ditetapkannya “injury time” selama lima hari? Apakah hanya karena penyebaran covid-19 bertambah masif? Atau dari penambahan jumlah angka kematian akibat Covid-19?

Bertambah masifnya penyebaran dan jumlah angka kematian akibat Covid-19 tak sepatutnya menjadi alasan untuk adanya “injury time” PPKM, karena dari awal “dualisme” penanganan pandemi Covid ini fokus keseimbangan antara penanganan medis dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan “dualisme” penanganan antara medis dan ekonomi harus seimbang, maka dapatkah kiranya dikatakan biarlah kematian bertambah asalkan ekonomi tidak terpuruk? Patut diduga, kondisi yang terjadi saat ini merupakan hasil dari sikap “dualisme” yang diambil dari awal penanganan pandemi ini.

Sikap “dualisme” penanganan ini pulalah akhirnya penentu kebijakan tidak ada keberanian menutup penerbangan baik lokal maupun internasional. Sementara rakyat sendiri dijejali berbagai aturan pengetatan kegiatan masyarakat. Ujung-ujungnya lebih tragis lagi sejumlah negara eksodus menarik warganya untuk segera meninggalkan Indonesia. Dan lebih mengenaskan lagi atlit olimpiade Indonesia yang sudah bisa masuk ke negara penyelenggara dilarang memasuki perkampungan atlit, sungguh ironis dan nelangsa.

Akhirnya layak timbul pertanyaan, quo vadis injury time PPKM lima hari? Level-level model apalagi yang mau diterapkan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang memasuki bulan ketujuhbelas ini?