Kondoisi Suku Malind | IST
Kondoisi Suku Malind | IST

JAKARTASATU.COM – Sejak November 2020 hingga saat ini, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Selaras Inti Semesta (SIS), aktif melakukan kegiatan dan penebangan pohon tanaman di wilayah Kampung Zanegi. Pada Maret 2021, PT. SIS juga melakukan ekspansi penebangan baru pada hutan alam di wilayah Kampung Wapeko, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke. Pada Tahun 2009 – 2016, PT SIS aktif melakukan penebangan kayu dari hutan alam di wilayah Kampung Zanegi dan Kampung Buepe, Distrik Kaptel. Lalu stagnan dan tidak ada kegiatan.

“Hutan sumber kehidupan masyarakat adat. Hutan hilang dan lingkungan rusak akan mengakibatkan masyarakat kesulitan mencari makan, mata pencaharian susah dan kesehatan masyarakat terganggu”. Ungkapan ini disampaikan Bonefasius Gebze, tokoh masyarakat di Kampung Zanegi, Distrik Animha, Kabupaten Merauke.

Warga Kampung Zanegi resah dengan kembali aktifnya PT. SIS menebang hutan tanaman dan ancaman dampak yang ditimbulkan. Apalagi perusahaan PT. SIS tidak menanggapi permintaan masyarakat untuk menaikkan kompensasi pemanfaatan kayu dan sewa tanah, serta mengeluhkan penggunaan kayu untuk energi biomassa pembangkit listrik, namun bukan untuk Kampung Zanegi.

“Saat ini, perusahaan PT. SIS memberikan uang kompensasi sebesar Rp. 2.500 per kubik. Jumlah ini sama dengan kompensasi tahun 2010 dan kehidupan ekonomi masyarakat tidak ada perkembangan, padahal hutan sudah rusak”, jelas Vitalis Gebze, dari Kampung Zanegi.

Dalam perjanjian antara PT. SIS dan masyarakat Zanegi yang ditandatangani pada 12 Desember 2009, disebutkan pada pasal 5 ayat (2) kompensasi atas kayu hasil panen adalah: (1) Rp. 2000 setiap kubik untuk kayu yang berasal dari hutan alam; (2) Rp. 1500 setiap kubik untuk kayu yang berasal dari hutan tanaman. PT. SIS berdalil perihal kompensasi sudah sesuai yang diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 64 Tahun 2012 tanggal 31 Desember 2012 tentang Standar Kompensasi atas Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Kayu yang Dipungut pada Areal Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Kawasan Usaha PT. SIS | IST
Kawasan Usaha PT. SIS | IST

Investigasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan SKP Keuskupan Agung Merauke, menemukan masyarakat adat setempat belum sepenuhnya mengetahui konsekuensi dampak dari industri hutan tanaman dan manfaatnya. Masyarakat

belum sepenuhnya memahami dan menyepakati isi perjanjian, masyarakat tidak diberikan informasi dan dikonsultasikan yang memadai dan jujur tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) yang memuat antara lain aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat, sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

Berdasarkan informasi Ditjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM RI (2013), diketahui perusahaan HTI PT. SIS merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) yang berhubungan dengan Medco Group. PT. SIS mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan No. SK.18/MENHUT-II/2009 tanggal 22 Januari 2009, dengan luas konsesi 169.400 ha, lebih kurang dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat (176.796 ha), dengan waktu izin beroperasi perusahaan selama 60 tahun dan dapat ditambahkan 35 tahun.

Bisnis komersialisasi hasil hutan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat Marind dan kerusakan lingkungan alam dalam skala luas, dikarenakan konversi dan penghilangan kawasan hutan alam yang dilakukan, minim penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat setempat dan perlindungan lingkungan hidup, murahnya nilai hasil hutan produktif, serta nilai bagi hasil yang tidak adil,

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan SKP Keuskupan Agung Merauke, berpandangan pemerintah daerah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua dan pemerintah pusat, segera mengambil langkah-langkah efektif untuk mengevaluasi dan mengaudit keberadaan dan izin perusahaan PT. Selaras Inti Semesta, maupun perusahaan pengguna hasil hutan industri, seperti PT. Merauke Narada Energi dan lainnya, yang dapat memberikan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat adat Marind dan lingkungan alam setempat.

“Gubernur Provinsi Papua harus meninjau kembali Peraturan Gubernur Papua Nomor 64 Tahun 2012, yang berpotensi mempercepat penghancuran hutan Papua dan angka bagi hasil yang tidak adil, tidak berpihak pada masyarakat adat setempat” jelas Franky Samperante, aktifis Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Sebagaimana perintah peraturan perundangan, Pemerintah Kabupaten Merauke sebaiknya juga segera mewujudkan kewajibannya untuk menghasilkan peraturan daerah yang dapat melindungi dan menghormati keberadaan dan hak- hak masyarakat adat, dapat memberdayakan masyarakat adat dengan berbagai program berbasiskan pengetahuan inovatif setempat. Demikian pula, perusahaan harus konsisten dengan isi perjanjian, antara lain melindungi tempat-tempat yang dianggap penting untuk masyarakat tidak akan digusur dan tetap dipertahankan (pasal 3 ayat 4), tempat penting yang memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat adalah tempat keramat, jalur leluhur, tempat pelestarian adat, dusun sagu dan hutan berburu.

“Perusahaan PT. SIS wajib menghormati hak-hak masyarakat adat Marind setempat, termasuk menerima sikap keputusan masyarakat yang tidak menghendaki hutan adat mereka digusur dan digunakan untuk kepentingan perusahaan”, ungkap Okto Waken, aktifis SKP Keuskupan Agung Merauke. |WAW-JAKSAT