Ahmad Daryoko/IST

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

DALAM waktu dekat Direksi PLN dan Dirut Dana Pensiun PLN akan bertemu dengan organisasi pensiunan di lingkungan PLN dan Anak Perusahaan. Dan informasinya cukup “massive” terkait nasib pensiunan bila PLN bubar !

Kalau sinyalemen diatas benar, berarti langkah itu baru menyangkut nasib “awak kapal”/mantan “awak kapal”. Artinya pemilik kapal besar bernama PLN ini masih ada perhatian thd para mantan dan juga awak kapal aktif bernama PLN itu !

Terus pertanyaannya, bagaimana dengan nasib penumpang ? Yang notabene adalah konsumen/rakyat Indonesia yang sekitar 90 juta konsumen PLN itu ?

Bisa dipastikan konsumen listrik ini mayoritas belum tahu kalau kapal PLN mulai “miring”. Dan hal ini terjadi karena listrik masih disubsidi serta langkah oknum pejabat dengan langkah “buying time” yang mengesankan PLN masih berjaya, padahal asset telah di “sikat” habis oleh Shenhua, Huadian, Chengda , Taipan 9 Naga dst yang bekerja sama dng Luhut, JK, Dahlan Iskan, Erick T.

Mestinya gejala “miring” nya kapal PLN ini bisa dilihat dengan adanya “manuver” kalangan Serikat Pekerja dilingkungan PLN ! Mereka memprotes “Holdingisasi” pembangkit2 PLN ! Dan Pemerintah melakukan langkah ini di tengarai sbg usaha “menghabisi” pembangkit2 PLN dan anak perusahaannya agar di Jawa-Bali terjadi kompetisi penuh (MBMS). Dan MBMS ini baru bisa terlaksana secara sempurna bila sudah terjadi “vertically unbundling” 100%. Ini semua sesuai program “The White Paper” Departemen Pertambangan dan Energi 1998 yang berasal dari titah IFIs (WB,ADB,IMF dll) bernama “The Power Sector Restructuring Program” !

Lebih parah lagi program kalangan Kapitalis tsb saat ini disambut oleh China (Komunis). Disini terkonfirmasi desertasi DR. Athian , bahwa Komunis dan Kapitalis itu satu atap bernama Freemasonry (yang Yahudi itu).

Bila Holdingisasi diatas terwujud maka PLN Jawa-Bali hanya akan mengoperasikan jaringan Transmisi dan Distribusi alias hanya sebagai “penjaga tower”. Sementara Indonesia Power dan PJB bubar ! Dan PLN Luar Jawa-Bali akan dibentuk Perusahaan Listrik Wilayah (PLW) sebelum diserahkan ke Pemda setempat !

Setelah itu di kawasan Jawa-Bali Pemerintah tdk bisa lakukan lagi intervensi tarip berupa pemberian subsidi listrik, karena sdh tdk memiliki lagi instalasi listrik ! Dengan demikian dipastikan tarip listrik akan naik secara signifikan !

KESIMPULAN :

Dengan adanya :

1). Rencana pertemuan Dirut PLN dan Dana Pensiun PLN dengan kalangan organisasi pensiunan internal PLN.

2). Adanya gejolak dikalangan Serikat Pekerja PLN Group yang memprotes Holdingisasi. Dan bila Holdingisasi jalan terus itu artinya akan ada penerapan MBMS di Jawa-Bali.

Maka dapat disimpulkan bahwa PLN diambang “bubar”. Dan sesuai kesaksian Prof. David Hall dari Universitas Greenwhich, UK di Sidang MK, bila Perusahaan Listrik suatu negara bubar , maka akan berlaku MBMS dan ujung2 nya tarip listrik tidak terkendali dan akan naik secara berlipat !

Innalillahi wa Inna Ilaihi roojiuunn !

SARAN :

Kejadian ini hanya bisa dilawan bila rakyat/konsumen bersatu untuk lakukan Class Action thd Pemerintah karena semua langkahnya telah melanggar putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan putusan MK. No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.

LEBIH BAIK BANGKIT MELAWAN ! DARIPADA DIAM TERTINDAS !!

ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!

MAGELANG, 16 AGUSTUS 2021