Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto. (Dok: Bisnis)

Di tengah polemik interpelasi Formula E, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto mendadak dicopot.

“Diganti Pak Widi Amanasto. Nanti press rilis saya kirim,” ujar Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI Jakarta Riyadi, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (26/8/2021).

Ia tidak menjelaskan alasan pergantian itu, namun mengakui kalau masa jabatan Dwi belum selesai.

Ia membantah pencopotan Dirut Jakpro itu karena didasari suatu hal.

“Nggak kenapa-kenapa. Itu kan haknya pemegang saham,” kata dia.

Kabar itu juga disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz.

“Saya baru terima informasi beliau mengundurkan diri, belum tahu alasannya. Saya baru terima dari grup, dia pamit dari grup,” kata politisi PKS itu.

Seperti diketahui, Jakpro merupakan BUMD yang sangat diandalkan Gubernur Anies Baswedan, sehingga BUMD ini diberi banyak sekali penugasan, namun sebagian besar tak selesai tepat waktu, bahkan ada yang pelaksanannya molor.

Berikut di antara penugasan yang penyelesaian atau pelaksanaannya molor;

  1. Pembangunan ITF Sunter
  2. Pembangunan Jakarta Internasional Stadion (JIS)
  3. Rehab Taman Ismail Marzuki (TIM)
  4. Formula E

Keempat penugasan itu bahkan akhirnya dimasukkan Gubernur Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

Dalam Ingub itu, Anies memerintahkan kepada Sekda Marullah Mataali agar pada Januari 2022 untuk proyek ITF Sunter sudah mendapat pinjaman daerah.

Untuk pembangunann JIS dan rehab TIM, Anies minta Sekda sudah dapat menyelesaikannya pada Desember 2021.

Dan untuk Formula E, Anies minta sudah dapat diselenggarakan pada Juni 2022.

Yang runyam Formula E, karena gagal diselenggarakan pada Juni 2020 dan Juni 2021 akibat pandemi Covid-19, Anies diinterpelasi Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta, karena untuk event balapan mobil listrik itu, Pemprov DKI telah menggelontorkan Rp983,31 miliar kepada Formula E Organizer, dan uang yang sudah dibayarkan itu tak dapat ditarik kembali seluruhnya.

Hasil audit BPK bahkan menyebut, program itu berpotensi merugikan keuangan daerah. (red/jaksat)